Minggu, 24 Agustus 2025

Oknum ASN yang Palsukan Surat Keterangan Rapid Test Terancam Dipecat, Bupati Tapteng: Keterlaluan

Bupati Tapanuli Tengah Bahtiar Ahmad Sibarani pastikan mengambil tindakan tegas terhadap oknum ASN yang memalsukan surat keterangan rapid test.

Editor: Miftah
Tribunnews/Jeprima
Petugas medis menunjukkan sample diagnosis rapid test Covid-19 yang diselenggarakan oleh PT Agung Podomoro Land Tbk untuk pegawai Central Park, Jakarta Barat, Selasa (16/6/2020). Melalui kegiatan rapid test ini diharapkan seluruh karyawan di pusat-pusat perbelanjaan dapat lebih terpantau kesehatannya, serta pengunjung semakin merasa lebih aman dan tak khawatir selama berada di area pusat perbelanjaan. Tribunnews/Jeprima 

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, lanjut Iptu R Sormin, bahwa TKP Pemalsuan tersebut dilakukan di klinik Denfan alamat Kelurahan Sibuluan Nalambok Kecamatan Sarudik, Tapteng.

Dari penangkapan keduanya, polisi mengamankan 52 rangkap fotokopi hasil laboratorium patologi klinik, 24 rangkap surat hasil laboratorium patologi klinik.

Lalu 43 buah alat suntik bekas, selembar kertas kuning pemeriksaan laboratorium, sebuah alat rapid test bekas, dua buah alat suntik baru.

Ada juga sepasang sarung tangan karet, dua buah tabung edta, sebuah spidol warna hitam, sebuah pulpen, dua buah potongan selang infus panjang kurang lebih 50 cm.

Selanjutnya 93 plaster penutup luka, satu unit hp merk Nokia warna hitam, satu unit hp merk Samsung warna hitam dan uang tunai Rp 350 ribu.

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul "Oknum ASN Palsukan Surat Keterangan Rapid Test, Bupati Tapteng Bahtiar Sibarani Pastikan Pecat"

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan