Minggu, 31 Agustus 2025

Warganya Menjadi Pemasok 40 Kg Sabu, Malaysa Diminta Tangkap Sang Bandar Narkoba

Arman menegaskan, menelepon pihak Malaysia ini dilakukan untuk bisa memutus jaringan narkotika dari Malaysia

Editor: Hendra Gunawan
Victory Arrival Hutauruk/Tribun Medan
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari berbincang dengan seorang tersangka penyelundup narkotika sabu saat pemaparan pengungkapan kasus 40 Sabu jaringan Malaysia di kantor BNN Sumut, Senin (29/6/2020) 

 TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Kedapatan menjadi asal dari 40 kilogram narkotika jenis sabu, Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari menelepon kepolisian Malaysia.

Kembali menjadi negara asal pasokan sabu 40 kilogram ke Medan,

Hal ini dilakukan, karena berdasarkan hasil penyelidikan tim gabungan BNN terdapat satu bandar narkoba yang berada di Malaysia berinisial CDR.

"Dengan diungkapkannya kasus ini, lantas BNN berkoordinasi dengan aparat penegak hukum di Malaysia dalam pengembangan penyelidikan karena terindikasi sindikat yang menjadi pemasok narkoba tersebut berada di Penang-Malaysia, bernama CDR," tuturnya saat konferensi pers di Gedung BNN Sumut, Medan, Senin (29/6/2020).

Arman menegaskan, menelepon pihak Malaysia ini dilakukan untuk bisa memutus jaringan narkotika dari Malaysia menuju Kota Medan.

Baca: Jaringan Pengedar Narkoba Malaysia-Medan-Aceh Dihadang, Sabu Seberat 40 Kg Gagal Diedarkan

Baca: Ketahuan karena Bertengkar, Pasutri Bandar Narkoba Ditangkap Setelah Menginap 7 Hari di Hotel Mewah

"Saya sudah menginformasikan sindikat ini dan kami telah berhasil mengidentifikasi, dimana data yang kita peroleh ini saya sudah menghubungi polisi dari Raja Malaysia, agar ada aksi sehinga jaringan ini bisa diputuskan," tegasnya.

Sebelumnya, Tim Gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap kasus 40 kilogram sabu Internasioanal jaringan Malaysia-Medan-Aceh.

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari menerangkan bahwa terdapat 37 bungkus sabu yang diamankan di dua tempat berbeda.

Dimana lokasi yang pertama Tim BNN berkoordinasi dengan Kanwil Bea Cukai Aceh dan selanjutnya menggerakkan kapal patroli laut Bea dan Cukai BC 15021 dan BC 20011 untuk melakukan upaya pemantauan di laut atas informasi STS (Ship to Ship) Narkotika oleh Kapal Nelayan jenis Oskadon diperairan Malaysia.

"Kemudian Sabtu 27 Juni 2020 sekitar pukul 16.30 WIB tim gabungan berhasil memantau pergeseran dua orang tersangka dan sejumlah barang bukti narkotika ke arah Medan.

Pada akhirnya dapat mengamankan tersangka MF dan MR di KM 14 Jalan Raya Binjai Medan bersama barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 29 bungkus sabu yang disimpan dalam dua karung," tuturnya.

Ia menyebutkan berdasarkan hasil penyilidikan, barang bukti tersebut akan dibawa menuju Sumatera Utara dengan menggunakan kendaraan roda empat yang dikemudikan akan diserahterimakan kepada seorang penerima yang berada di Sumut.

Berdasarkan keterangan tersangka MF dan MR, petugas kemudian mengamankan pelaku berasala dari Surabaya yaitu BW dan AM di area parkir Carrefour Plaza Medan.

"Dan dua lagi di sebuah pusat perbelanjaan yang seharusnya menjemput untuk dibawa ke Surabaya. Pelaku BW dan AM adalah penerima narkotika di Medan.

Kemudian pengembangan dilanjutkan ke wilayah Bireuen Aceh dan diamankan delapan bungkus narkotika jenis sabu yang di sembunyikan oleh pelaku RZ di gudang milik pelaku MRU yang berada di Jeumpa, Bireuen Aceh," ungkapnya

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan