Rabu, 27 Agustus 2025

Kepergok Selingkuh dengan Suami Orang, Pelakor di Medan Justru Kirim Video Mesum ke Istri Sah

Seorang pelakor di Medan nekat mengirim video mesum perselingkuhannya dengan suami orang ke istri sah.

Editor: Daryono
Indiatimes.com
Ilustrasi - Seorang pelakor di Medan nekat mengirim video mesum perselingkuhannya dengan suami orang ke istri sah. 

"Saya sudah 9 hari pisah rumah sama suami saya."

"Selama berumah tangga dengan suami, kami udah dikarunia 3 orang anak, dan sebulan saya cuma dikasih uang sebesar Rp.1.800.000."

"Selama berumah tangga saya tak tau berapa besar gaji suami," bebernya.

Terkait perselingkuhan Mawardi dan Jes, kuasa hukum Nurul, Hans Silalahi, meminta wali kota Medan untuk memecat oknum PNS yang mencoreng nama baik institusi pemeirntah.

Ia juga menuturkan akan membuat laporan resmi atas perselingkuhan Mawardi dan Jes.

“Saya juga minta agar kepolisian dan inspektorat Pemko Medan agar memeriksa laporan keuangan dari kantor Camat Polonia."

"Soalnya, didapat pengakuan bahwa si Jes selalu menerima uang dari Mawardi."

"Untuk kasus ini saya akan membuat laporan resmi ke Polda Sumatera Utara,” ungkap Hans.

Sempat Cari Suami ke Tempat Bekerja

Pada Rabu (1/7/2020), Nurul Indah mendatangi Kantor Camat Medan Polonia, tempat Mawardi Yusuf bekerja.

Baca: VIRAL Resep Kue Bolu Mirip Rumus Fisika Buat Warganet Pusing, Begini Cerita Lengkapnya

Baca: Setelah Video Viral, Gubernur NTT Dipetisi untuk Larang Kawin Tangkap di Sumba

Ia ditemani kuasa hukumnya, Hans Silalahi.

Mengutip Tribun Medan, diketahui Mawardi merupakan PNS di Pemerintah Kota Medan.

Mawardi menjabat sebagai bendahara di Kantor Camat Medan Polonia.

Kedatangan Nurul ke Kantor Camat Medan Polonia adalah untuk mencari keberadaan sang suami.

Namun, upayanya tersebut gagal lantaran pegawai di sana mengatakan Mawardi sedang keluar.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan