Rabu, 27 Agustus 2025

Hakim PN Medan Dibunuh

Perjalanan Kasus Pembunuhan Hakim Jamaluddin hingga Zuraida Hanum Divoni Hukuman Mati

Zuraida Hanum divonis hukuman mati oleh hakim PN Medan. Ia terbukti bersalah sebagai otak pembunuhan suaminya, yakni hakim PN Medan Jamaluddin

Editor: Willem Jonata
Tribunnews/Irwan Rismawan
Istri tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar, Nurhadi, Tin Zuraida meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020). Tin Zuraida diperiksa sebagai saksi terkait suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung dengan tersangka mantan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto (HSO). Tribunnews/Irwan Rismawan 

Zuraida menjadi inisiator atau otak pembunuhan.

Ia mengajak serta dua orang lainnya untuk membunuh sang suami.

Mereka adalah kekasih Zuraida, Jeffri Pratama, dan adik Jeffri yang bernama Reza Pahlevi.

Kepada keduanya, Zuraida menjanjikan imbalan Rp 100 juta untuk umrah.

Dirkrimum Polda Sumut Kombes Andi Rian mengatakan, tiga terduga pembunuh Hakim PN Medan diamankan di lokasi berbeda.

"Mereka diamankan dari lokasi yang berbeda oleh tim gabungan Jatanras Krimum Polda Sumut," katanya, Selasa (7/1/2020).

4, Motif pembunuhan

Sementara berdasarkan keterangan tersangka Zuraida saat rekonstruksi pada Januari 2020, ia membunuh suaminya Jamaluddin lantaran pria itu terus berselingkuh dan mengkhianatinya.

"Dia selalu mengkhianati saya.

Saya lagi hamil pun dia bawa perempuan ke rumah.

Saya sudah mengadu ke keluarga dan kakak-kakak kandungnya, adik kandungnya, tapi tak berdaya apa-apa," ujar Zuraida saat proses rekonstruksi.

Kepada Jamaluddin, ia pernah meminta cerai.

Namun, suaminya tersebut menolak permintaan itu.

"Saya coba minta cerai.

Katanya, jangan coba-coba minta cerai dengan saya karena perceraian kedua, saya akan malu karena saya seorang hakim.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan