Bermodal Jimat Pemikat Wanita, Pria Ini Perdaya 7 Asisten Rumah Tangga dan Gasak Barang Berharga
Saat menangkap pelaku, polisi menemukan sebuah jimat yang dipercaya pelaku berfungsi untuk meluluhkan hati para korbannya.
Editor:
Sanusi
Laporan Wartawan Tribun Jogja Yosef Leon Pinsker
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - HN alias NC (34) pria asal Yogyakarta berhasil memperdaya 7 orang wanita yang berprofesi sebagai asisten rumah tangga.
Saat menangkap pelaku, polisi menemukan sebuah jimat yang dipercaya pelaku berfungsi untuk meluluhkan hati para korbannya.
Polisi menangkap pelaku di wilayah Bantul, Yogyakarta kemudian digelandang ke Mapolsek Kotagede.
Kanit Reskrim Polsek Kotagede, Iptu Mardiyanto mengatakan, tersangka merupakan warga Yogyakarta yang telah berumah tangga dan sempat tinggal di daerah Salatiga.
Baca: Nenek 76 Tahun di Kalbar Nyaris Jadi Korban Pemerkosaan, Perlawanannya Buat Pelaku Lari Tanpa Busana
Dia ditangkap polisi di rumah indekosnya di daerah Bantul setelah korban ER (23) warga Wonosari, Gunungkidul melapor kepada polisi.
Saat digiring ke kantor polisi, dia juga sempat menyerahkan semacam jimat yang diakuinya digunakan untuk mencari simpati korban.
"Jimatnya semacam bungkusan bertuliskan Arab dengan dibalut kain putih dia mengaku pakai itu untuk menarik korbannya," jelas Iptu Mardiyanto.
Baca: Calon Suami Tak Kunjung Datang ke Rumah, Wanita Asal Palembang Lapor Polisi Karena Merasa Ditipu
Tidak hanya sekali, kepada polisi tersangka mengaku sudah sebanyak 7 kali melakukan aksi serupa.
Modusnya selalu sama yakni dengan mengajak kenalan sejumlah wanita via media sosial, berlanjut ke WhatsApp hingga memutuskan untuk bertemu.
"Jadi saat bertemu dia memang mengincar barang milik korban dan incarannya hampir semua adalah asisten rumah tangga (ART)," ujar Iptu Mardiyanto.
Uang hasil penipuan digunakannya untuk berjudi dan membeli togel.
Baca: Warga Jember Tiba-tiba Kedatangan Wanita Misterius dan Titipkan Mobil Rusak Dengan Bekas Tembakan
Dia juga kerap mengiming-imingi korban untuk dinikahi setelah menjalani hubungan.
Pengakuan tersangka dia melakukan tindak pidana penipuan itu akibat tidak lagi bekerja imbas dari pandemi Covid-19.
Sebelumnya dia berprofesi sebagai kondektur bus.
"Korbannya ada yang di Jawa Tengah dekat-dekat dengan rumah tinggalnya dulu, karena istri tersangka orang sana. Kemudian dia mengincar juga warga Jogja," tambah Iptu Mardiyanto.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman bui empat tahun penjara. (Tribunjogja/Santo Ari)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Luluhkan Hati Para Korbannya, Penipu Ini Gunakan Jimat Khusus