Virus Corona
Pemerintah Batasi Tarif Rapid Test Maksimal Rp 150 Ribu, di Medan Masih Rp 300 Ribu - Rp 700 Ribu
pada dasarnya persoalan rapid test merupakan kewenangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Editor:
Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Keberadaan alat rapid test di Sumatera Utara berkesan seperti dikomersialisasikan bagi rumah sakit.
Hal ini karena rapid test wajib bagi para pasien yang masuk rumah sakit, sehingga mau tidak mau mereka harus melakukannya.
Akan tetapi dengan biayanya yang cukup mahal, tarif rapid test dikeluhkan oleh sejumlah pihak.
Di Kota Medan saja, tarif melakukan rapid test antara Rp 300 ribu hingga 700 ribu.
Menanggapi hal itu, Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara masih menunggu Surat Edaran (SE) dari Kementerian Kesehatan, terkait penetapan batas biaya Rapid Tes untuk mendeteksi virus Corona atau Covid-19 senilai Rp 150.000.
"Belum ada, kita belum menerima SE, untuk saat ini kita menunggu," kata Sekretaris Dinas Kesehatan, Aris Yudhariansyah, melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (8/7/2020).
Baca: Pakar Epidemiologi Sebut Batasan Tarif Rapid Test yang dikeluarkan Kemenkes Cegah Komersialisasi
Baca: Cara Penanganan Corona di Surabaya Ala Risma: Satu Orang Positif, Satu Kampung di Rapid Tes Massal
Diketahui, Kementerian Kesehatan menetapkan batas tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi untuk mendeteksi virus corona.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi.
Dalam surat edaran dijelaskan, biaya tersebut berlaku untuk masyarakat yang ingin melakukan pemeriksaan secara mandiri.
Aris mengatakan, setelah mendapatkan surat dari Kementerian, kemungkinan pihaknya akan langsung melakukan sosialisasi dengan rumah sakit terkait penerapan biaya tersebut.
"Belum ada koordinasi kami dengan rumah sakit," jelasnya.
Untuk di kota Medan, beberapa rumah sakit milik swasta menerapkan harga Rapid Test Covid-19 terbilang mahal, bagi masyarakat.
Mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 700 ribu, tiap rumah sakit di Medan mematok harga kepada masyarakat.
Juru Bicara untuk Penanganan Covid-19 ini, mengaku tidak bisa melarang rumah sakit swasta dalam menerapkan patokan biaya rapid tes secara mandiri kepada masyarakat. Sebab, itu adalah kebijakan yang diberlakukan oleh rumah sakit.
"Sejak awal RS buat kebijakan sendiri terkait tarif itu," ucapnya.
Nantinya, setelah surat edaran ini diberlakukan di Sumut, fasilitas yang didapatkan tetap sama dengan tarif sebelumya melakukan Rapid Tes. Pemeriksaan juga tetap dilakukan oleh petugas kesehatan yang memiliki kompetensi.
Setiap fasilitas layanan kesehatan pun diminta mengikuti batasan tarif yang telah ditentukan oleh Kementerian Kesehatan.
Batas Tertinggi Rp 150 Ribu
Kementerian Kesehatan ( Kemenkes) menetapkan batas tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi untuk mendeteksi virus corona (Covid-19) sebesar Rp 150.000.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi.
Baca: Cara Penanganan Corona di Surabaya Ala Risma: Satu Orang Positif, Satu Kampung di Rapid Tes Massal
Baca: Kronologi Pasien Positif Corona di Ambon Tak Dimakamkan Sesuai Prosedur, Tim Medis Jalani Rapid Tes
Surat itu ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo pada 6 Juli 2020 lalu.
"Betul (batasan tertinggi Rp 150.000)," kata Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit P2P Kemenkes, Achmad Yurianto, pada Kompas.com, Selasa (7/7/2020).
Dalam surat edaran dijelaskan, biaya tersebut berlaku untuk masyarakat yang ingin melakukan pemeriksaan secara mandiri.
Pemeriksaan juga tetap dilakukan oleh petugas kesehatan yang memiliki kompetensi.
Setiap fasilitas layanan kesehatan pun diminta mengikuti batasan tarif yang telah ditentukan oleh Kementerian Kesehatan.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan, pihaknya telah meminta Kementerian Keuangan untuk memberikan subsidi rapid test bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan, khususnya pengguna transportasi umum.
Sebab, saat ini mahalnya biaya rapid test menjadi keluhan masyarakat. Harganya bisa lebih mahal dari ongkos penggunaan transportasi umum.
"Kami sedang minta Kementerian Keuangan agar rapid test ini diberikan subsidi kepada mereka yang melakukan perjalanan," ungkapnya dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Rabu (1/7/2020).
Dia mengatakan, pada dasarnya persoalan rapid test merupakan kewenangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Namun, pihaknya tetap memberikan masukan kepada Gugus Tugas terkait kondisi di lapangan.
"Kami bekerja sama, Insya Allah dengan gugus tugas kami mempunyai kinerja yang cukup baik," kata dia.
Budi Karya menyatakan, upaya yang juga dilakukan pihaknya adalah memberikan aturan kepada seluruh operator transportasi umum untuk menetapkan mitra yang tepat dalam melakukan rapid test.
Sebab, biaya rapid test saat ini beragam. Ia berharap operator bisa memilih mitra yang memberikan fasilitas rapid test dengan biaya terjangkau bagi penumpang.
"Dari pengalaman kunjungan saya ke Solo dan Yogyakarta rapid test itu ada yang Rp 300.000, tapi ada pihak yang menyediakan Rp 100.000," kata dia.
(Satia/Wen/Tri bun-Medan.com/kompas.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul SURAT Edaran Menteri Kesehatan Batas Biaya Rapid Test Rp 150.000, di Medan Dikutip Lebih Mahal