Guru Silat Cabuli Anak Didik, Korban hingga Belasan Orang
pada waktu istirahat, pelaku memanggil korban ke rumah kosong yang berada di dekat tempat latihan.
Editor:
Sanusi
"Korban pencabulan dari pelaku IM tercatat ada 18 anak," ungkap Musakir mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Rabu, 8 Juli 2020.
Sedangkan korban dari IP sebanyak enam orang.
Dimana rentang usia para korban, antara 13-15 tahun.
Menurut Musakir, jumlah korban dimungkinkan bertambah.
Kedua terduga pelaku sudah diamankan di Polsek Sukoharjo dan masih menjalani proses pemeriksaan, serta pengembangan kasus.
• Pengepul Buah di Tangerang Tewas Tersengat Listrik Bertegangan Tinggi Saat Memetik
• Gugatan Ditolak BAORI, 3 Penggugat Munas Perbasi Siap Tempuh Proses Hukum Lebih Tinggi
• Vicky Prasetyo Minta Penangguhan Penahanan, Angel Lelga Suruh Kuasa Hukumya Belajar Hukum
• Tahu Saat di Australia, Ini Kesaksian Ilham Bintang atas Kasus Pembobolan Rekeningnya
• Cerita Arista Ingin Jadi Menteri PPPA, Siswi Berprestasi Gagal Masuk SMA Negeri Akibat Faktor Usia
Korban belasan orang
Belasan anak laki-laki di Kabupaten Pringsewu menjadi korban pencabulan.
Pelaku merupakan guru silat, dan korban adalah murid-muridnya.
Perkara ini sudah dalam penanganan Kepolisian Sektor (Polsek) Sukoharjo.
Kepala Polsek Sukoharjo Iptu Musakir mengatakan, pihaknya sudah menahan pelaku.
"Ada dua orang yang sudah kami amankan sebagai terduga pelaku," kata Musakir mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Rabu, 8 Juli 2020.
Keduanya, yakni IM alias Tole (38) dan IP (41).
Mereka berdomisili di Kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu.
Pengamanan pelaku atas laporan orang tua korban ke Polsek Sukoharjo medio 2-3 Juli 2020.
Atas laporan itu, lantas petugas melakukan serangkaian penyelidikkan.
Alhasil petugas mendapatkan bukti-bukti kuat untuk meyakinkan perbuatan para pelaku.
Sehingga petugas mengamankan dua orang penting di kelompok perguruan silat ini.
Atas perbuatan pelaku petugas menyangkakan Pasal 28 Undang-Undang 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ungkapnya. (TribunLampung.com)