Kamis, 21 Agustus 2025

Napi yang Bebas dalam Program Asimilasi di Kebumen Bunuh Ibu Kandung Secara Sadis

Pelaku yang akrab disapa Toyo geram kepada korban, lantaran tidak mau merubah surat perjanjian yang dibuat keluarga pada 2015 silam

Editor: Eko Sutriyanto
ist
Tersangka pembunuhan ibu kandungnya, Hartoyo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara 

"Namun pada hari Selasa 30 Juni akhirnya meninggal dunia," jelasnya.

Kapolres mengatakan, tersangka mengaku menyesal telah menganiaya ibunya hingga meninggal.

Baca: Ada Luka Lebam pada Tubuh Mastur yang Ditemukan Tewas di KanalCara

Bayang-bayang ingin merubah surat perjanjian keluarga selalu timbul jika tersangka bertemu dengan kakaknya yang nomor dua.

"Menurut tersangka, surat perjanjian keluarga adalah idenya kakak nomor dua," tutur dia.

Ia menuturkan tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (2) atau Pasal 44 Ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Tersangka terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Napi Asimilasi Kebumen Bunuh Ibu Kandung: Kening Dilempar Botol dan Kaki Dipatahkan

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan