Bidan Biarkan Seorang Ibu Melahirkan secara Mandiri, Izin Praktiknya Akhirnya Dicabut
Aljannah (25), terpaksa melahirkan secara mandiri dan jadi tontonan warga saat seorang bidang berinisial SF menolak membantu persalinannya.
Penulis:
Nanda Lusiana Saputri
Editor:
Daryono
"Setelah dibersihkan, anak saya diletakkan di inkubator selama kurang lebih lima belas menit," jelas Zainuri.
Sebelum pulang, Zainuri mengaku diminta biaya perawatan istri dan bayinya sebesar Rp 800 ribu.
Baca: Pasien Positif Corona di Bantul Tolak Karantina, Nekat Minta Pulang Kampung ke Madura
Baca: ART Lahirkan Bayi di Kamar Mandi, Langsung Dimasukkan ke Plastik Lalu Dibuang ke Tempat Sampah
"Pukul 23.00 WIB, kami di suruh pulang, alhamdulillah anak saya lahir dengan normal, jenis kelamin perempuan," terangnya.
Namun, sehari sesudahnya, saat di rumah, Aljannah masih mengalami pendarahan.
Sehingga, Zainuri harus memangil bidan lain untuk menolong istrinya.
Keesokan harinya, istri saya mengalami pendarahan besar dengan wajah pucat, jadi saya memanggil bidan lain."
"Kalau meminta pertolongan ke bidan yang sama, saya takut kembali terjadi hal yang serupa," tegasnya.
Izin praktik bidan dihapus, diduga langgar kode etik
Mengutip dari TribunMadura.com, Plt Kepala Dinas Kesehatan Sampang, Agus Mulyadi memastikan, oknum bidan tersebut mendapat sanksi tegas.
Agus mengatakan, sanksi tegas diberikan kepada SF karena diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi kebidanan.
SF dinilai teledor dalam melayani pasien hamil, sehingga pasien terpaksa melahirkan bayi di depan rumahnya.
Akibatnya, izin praktik oknum bidan tersebut dicabut selama tiga bulan.
"Jadi sekarang hasilnya sudah direkomendasikan oleh IBI," kata Agus.
Baca: Aksi Kejam Sepasang Kekasih Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap Terungkap Berkat Secarik Kertas
Sementara, Ketua Ikatan Bidan Indonesia Cabang Sampang, Rosidah mengakui, jika dirinya sudah merekomendasikan hasil klarifikasi dan kajian berupa pencabutan izin praktik.
Ia menilai, memang ada pelanggaran kode etik kebidanan yang dilakukan SF.
"Sehingga selama tiga bulan bidan terkait tidak melakukan praktek dan sembari dilakukan pembinaan," jelasnya.
Rosidah menjelaskan, bahwa sanksi ini dalam kategori sanksi sedang karena masuk ke dalam etika.
"Sedangkan untuk sanksi dalam pelanggaran kode etik profesi ada tiga macam, yakni ringan, sedang dan berat," tandasnya.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunMadura.com/Hanggara Pratama)