Senin, 8 September 2025

Istri Sah PNS Medan Polonia yang Gerebek Suaminya Minta Maaf pada Selingkuhan, Cabut Laporan Polisi

Kasus perselingkuhan seorang PNS kecamatan Medan Polonia MY alias Ardy dengan seorang perempuan berinisial Jes (19) memasuki babak baru.

Editor: Miftah
istimewa
Istri di Medan gugat suami karena selingkuh. Kolase Foto NI (Pakai Jilbab) MY dan Jes (TribunMedan/Istimewa) 

NI: Sabarlah ya, si Ardy terpojok juganya atas tuduhan pencabulan. Padahal itu semua terjadi atas dasar mau sama mau, suka sama suka, tapi ya sudahlah. Mana yang bisa kita perbaiki kita perbaiki sama-sama. Nggak ada gunanya kita berdebat. Nasi sudah menjadi bubur

Jes: Ya itu salah kakaklah. Ngapain buat di berita media. Suami sendiri yang kena, karir diapun jatuh jadinya. Dan satu lagi aku gak ada sengaja buat video atau maksa ngirim video. Kakak sendiri yang minta, terus kenapa kakak bilang Supaya kakak cerai sama suami?, Aku enggak ada bilang gitu ya, kakak sendiri yang minta video itu.

NI: Itu makanya kakak bilang mana yang bisa kita perbaiki, ayo kita perbaiki sama-sama

Jes: Setelah kek gini, baru dibilang kekgini, mati kita

NI: Semua masalah pasti ada jalan keluarnya

Jes: Gak gampang kak enggak, berita digital itu sampai aku mati pun akan bakal terus diingat orang

NI: Sama, nama Ardy juga sampai kapan pun diingat orang. Bahkan anak-anak kakak juga yang nanggung akibatnya. Tapi sudah terjadi mau bilang apa.

Saat dikonfirmasi, Kuasa Hukum Jes, Dedi Suheri membenarkan bahwa pihak istri dan PNS Kecamatan Medan Polonia Ardy tersebut meminta perdamaian.

"Kabarnya minta damai lakinya dan istrinya, kedua-duanya ke keluarga besar," ungkapnya saat dikonfirmasi Tribun, Selasa (14/7/2020) lewat sambungan selular.

Ia menyebutkan kliennya Jes belum jadi membuat laporan di Polrestabes Medan terkait kasu percabulan yang dialami kliennya karena adanya permintaan perdamaian dari Ardy dan istrinya.

Kasus dugaan perselingkuhan oknum ASN yang dilaporkan istrinya ke Mapolda Sumut dengan bukti laporan LP /1174/VII/2020/SUMUT/SPKT Tanggal 1 Maret 2020, dikabarkan telah dicabut laporannya.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan yang ditemui Tri bun-Medan.com di ruang kerjanya pada Selasa (14/7/2020) mengatakan, benar bahwa laporan telah dicabut.

"Sudah dicabut," katanya.

Lanjut MP Nainggolan, begitu laporan dicabut, maka gugurlah proses hukumnya.

"Sudah dicabut, maka sudah gugurlah proses hukumnya. Karena ini kan delik aduan," ujarnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan