Rabu, 10 September 2025

Prostitusi Artis

Driver Taksi Online Ikut jadi Tersangka di Kasus HH, Dijanjikan Rp 4 Juta Antar Jemput sang Artis

Seorang driver taksi online ikut menjadi tersangka dalam kasus dugaan prostitusi yang melibatkan artis FTV, HH (23).

Editor: Sri Juliati
KOMPAS.COM/DEWANTORO
Tersangka R digelandang menuju ruang konferensi pers di Mapolrestabes Medan pada Selasa (14/7/2020) malam. R ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan prostitusi melibatkan artis FTV selebgram dan foto model berinisial H (23). 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang driver taksi online ikut menjadi tersangka dalam kasus dugaan prostitusi yang melibatkan artis FTV, HH (23).

R, inisial driver taksi online itu berperan menjemput HH (23) di Bandara Internasional Kualanamu, Medan.

Ia juga diminta tersangka J yang belum tertangkap untuk membantu HH selama berada di Medan.

Hal itu disampaikan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Selasa (14/7/2020) malam.

Baca: Dugaan Prostitusi Artis HH, R Ditetapkan sebagai Tersangka, Dijanjikan Rp 4 Juta untuk Antar Jemput

Baca: POPULER Seleb: Prilly Latuconsina & Reza Rahadian Pamer Cincin | Polisi Sebut HH Korban Perdagangan

"Keterangan tersangka R, baru pertama kali dan dijanjikan imbalan dari saudara J sebesar Rp 4 jutaan."

"Profesi tersangka ojol, driver taksi online," katanya.

R diamankan di lobi sebuah hotel di Medan.

Kepada polisi saat itu, R menyebut, HH dan A berada di dalam sebuah kamar di hotel tersebut.

"(Adakah muncikari di Medan) kita masih mendalami."

"Peran R, apakah hanya sebatas menjemput, membantu saja karena dia diberi imbalan Rp 4 jutaan," katanya.

Baca: Artis FTV HH Berstatus Saksi dalam Kasus Dugaan Prostitusi, Polisi: Masih Mungkin Jadi Tersangka

Baca: Terungkap Artis HH Tak Pernah Pergi Sendiri Apabila Pulang Malam, Selalu Ditemani Anggota Keluarga

Saat dihadirkan dalam konferensi pers tersebut, tersangka R diberi penutup wajah dan tidak berbicara apa pun.

Dia terus menundukkan kepala dengan kondisi tangan diborgol di depan.

"R ini warga Medan," ujar Riko singkat ketika ditanya mengenai profil tersangka.

Riko juga menjelaskan kronologi pengungkapan kasus tersebut.

Awalnya, pada Minggu (12/7/2020), sekitar pukul 23.30 WIB, Satreskrim Polrestabes Medan mengamankan 1 orang laki-laki berinisial R di lobi sebuah hotel di Medan.

Dari tersangka R, didapatkan keterangan, H dan A sedang berada di dalam kamar.

"Tim menuju kamar dan mendapatkan saksi H dan A di kamar tersebut," kata Riko.

R disangka melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

R terancam hukuman penjara selama minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "R Berprofesi Sopir Taksi Online dan Dijanjikan Rp 4 Juta untuk Antar Jemput Artis HH"

(Kompas.com/Kontributor Medan, Dewantoro)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan