Jumat, 12 September 2025

Seorang Sopir di Majelangka Bersandiwara Jadi Korban Begal Untuk Gelapkan Uang Majikan

Seorang pria warga Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, DW (62) bersandiwara menjadi korban begal untuk memuluskan niat jahatnya.

Editor: Adi Suhendi
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso saat bertanya kepada sopir yang nekat membuat laporan palsu di Polres Majalengka, Rabu (15/7/2020). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNNEWS.COM, MAJALENGKA - Seorang pria warga Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, DW (62) bersandiwara menjadi korban begal untuk memuluskan niat jahatnya.

Pria yang berprofesi sebagai sopir sayuran tersebut bahkan membuat laporan palsu kepada polisi.

Ia melapor kepada polisi menjadi korban begal dan kehilangan uang milik majikannya sebesar Rp 11.800.000.

Namun, setelah diinterogasi pihak kepolisian, laporan tersebut hanya akal-akalan pelaku untuk menggelapkan uang milik majikannya.

Baca: Kawanan Begal Remaja Beraksi di Banyuasin, Pancing Korbannya Berkelahi Lalu Dikeroyok

Uang tersebut rencananya akan digunakan untuk membayar utang.

Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pelaku melakukan hal tersebut karena bingung mencari uang untuk membayar utang.

Disampaikannya, mendapat kesempatan untuk menjual sayuran di Pasar Jagasatru Cirebon itulah, muncul dibenak pelaku untuk membawa kabur uang belasan juta tersebut.

"Dalam perjalanan pulang, tepatnya di daerah Cikalong, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka pelaku langsung melancarkan skenario rekayasa pembegalan," ujar Bismo, Rabu (15/7/2020).

Baca: Kawanan Begal Beraksi di Depok, Seorang Pengendara Sepeda Motor Mengalami Luka Bacok

Beberapa yang pelaku lakukan untuk mengelabui sang majikan, jelas Kapolres, yaitu dengan memecahkan kaca pintu mobil, menelpon majikan dan akhirnya melaporkan kepada Polsek Sukahaji.

"Dari situlah tercium aroma pembohongan yang dilakukan pelaku," jelas dia.

Kini, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 220 dan atau Pasal 266 dan atau Pasal 378 KUHPidana tentang kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan ancaman 7 tahun penjara.

Kasus serupa di Lampung

Seorang pengusaha berinisial ZA pura-pura dirampok hingga nekat menusuk dadanya sendiri untuk menghindari bayar utang.

ZA sempat melaporkan peristiwa perampokan itu hingga akhirnya Polsek Sumber Rejo dan Polres Tanggamus menyebut laporannya palsu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan