Kamis, 11 September 2025

Sopir Pribadi Nekat Mencabuli Anak Majikannya, Mengancam jika Menolak: Kakek dan Nenekmu Saya Bunuh

Seorang sopir pribadi nekat mencabuli anak majikannya. Untuk melancarkan aksinya pelaku kerap mengancam korban.

Editor: Miftah
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi- Seorang sopir pribadi nekat mencabuli anak majikannya. Untuk melancarkan aksinya pelaku kerap mengancam korban. 

Dalam persidangan telekonferensi yang digelar Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (15/7/2020), ketua majelis hakim Surono menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 jo 76 E UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ungkap Surono.

"Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun, dengan denda Rp 700 juta subsider 4 bulan," imbuhnya.

Atas putusan tersebut, Eko Wahyudi menerimanya.

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul "Sopir Cabuli Anak Majikan di Mobil: 'Kalo Gak Mau, Kakek dan Nenekmu Saya Bunuh'"

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan