Kamis, 25 September 2025

Labrak ASN Selingkuhan Suami di Tempat Kerja, Istri Divonis Salah karena Menganiaya, Bakal Dipenjara

Suami dan Wanita Pelakor di Bantaeng akhirnya ditahan, sedangkan istri sah sudah divonis bersalah dan bakal dipenjara.

Editor: Miftah
wytv.com
Ilustrasi- Suami dan Wanita Pelakor di Bantaeng akhirnya ditahan, sedangkan istri sah sudah divonis bersalah dan bakal dipenjara. 

Tetapi, hingga kini, progres dari kedua laporan itu belum jelas.

Meski kini Rosmiati tengah diperhadapkan dengan bui yang sebentar lagi akan dihuninya.

Rekomendasi Pemecatan

Tim adhoc dibentuk oleh Bupati Bantaeng, berisi tiga unsur yaitu Inspektorat, BKPSDM dan Bagian Hukum Setda Bantaeng.

Tim Adhoc itu dibentuk untuk kasus perselingkuhan yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) RS.

Terdapat dua rekomendasi yang dikeluarkan oleh tim Adhoc, salah satunya sanksi pemecatan.

Kepala BKPSDM Bantaeng, Muslimin mengatakan, ada dua rekomendasi yang dikeluarkan, sanksi pemecatan dan penurunan pangkat.

"Kasus begitu kan disidangkan, jadi dari rekomendasi tim ad hoc itu memang ada beberapa rekomendasi.

"Termasuk ada yang rekomendasikan untuk memecat ada yang merekomendasikan untuk turunkan pangkat satu tingkat," kata Muslimin, kepada TribunBantaeng.com, Kamis, (16/7/2020).

Namun, dua rekomendasi itu, lebih mendominasi agar berikan sanksi penurunan pangkat.

Hal itu, kata Muslimin, menjadi sudah termasuk hukuman berat bagi ASN yang melakukan perselingkuhan.

Dari 5 anggota tim adhoc itu, hanya 1 orang meminta untuk dipecat.

Sedangkan, 3 lainnya hanya meminta untuk berikan sanksi penurunan pangkat, dan 1 orang abstain.

"Tentu diputuskan oleh pak Bupati adalah penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun," jelasnya.

Sementara itu, Kabag Hukum Pemda Bantaeng, Muhammad Azwar menjelaskan, tim adhoc telah melakukan sidang kode etik.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan