Gara-gara Gulai Jengkol, Kalapas Sumbar Dilaporkan ke Ombudsman
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Lubuk Basung, Agam, Sumatera Barat ketiban masalah.
Editor:
Hendra Gunawan
"Saat itu hanya satu bungkus besar makanan yang diperbolehkan masuk. Sementara dua lagi tidak boleh. Saat diberikan kembali ke LN, dia sudah pergi dan terpaksa disimpan di lemari," kata Suroto.
Namun, menurut Suroto, pada keesokan harinya, LN datang ke Lapas dan marah-marah karena barang titipannya tidak semuanya diberikan ke keluarganya yang menjadi warga binaan.
Kemudian, pada 12 Juli 2020, LN mengadu ke Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sumbar, tentang adanya peredaran narkoba di dalam Lapas Lubuk Basung.
"Saat itu saya dihubungi Kadivpas soal laporan tersebut. Kemudian saya langsung melakukan pemeriksaan dan ternyata tidak terbukti," kata Suroto.
Menurut Suroto, karena dinilai telah meresahkan warga binaan lain, napi anggota keluarga LN dipindahkan ke strap sel.
"Warga binaan lain jadi marah karena laporan yang dibuat LN itu. Akhirnya keluarga LN kita pindahkan ke strap sel," kata Suroto.
Suroto mengatakan, sang napi juga ketahuan melanggar aturan, karena memakai ponsel di dalam kamar.
"Namun saat kita minta, dia tidak mau," kata Suroto.
Soal ancaman tidak mendapat remisi, Suroto mengatakan, napi tersebut adalah warga binaan kasus korupsi, sehingga tidak mendapatkan remisi.
"Dia kasus korupsi dan tidak membayar ganti rugi kerugian negara, tentu tidak mendapat remisi," kata Suroto. (*)
Artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul:Sita Nasi Bungkus Isi Gulai Jengkol, Kalapas Sumbar Dilaporkan ke Ombudsman, Ini Kronologinya