Istri di Cengkareng Dicakar hingga Dibanting oleh Suami, Alasan Pelaku Merasa Tak Dianggap
Khoiri mengatakan korban dalam keadaan lebam-lebam ketika datang ke Polsek Cengkareng.
Editor:
Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Seorang wanita berinisial FK (36) menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya.
FK adalah warga Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat.
Peristiwa KDRT ini diungkapkan oleh Kapolsek Cengkareng Kompol Khoiri.
"Sejak Sabtu (18/7/2020) korban FK sudah membuat surat laporan," ujar Khoiri dikonfirmasi Senin (20/7/2020).
Baca: Cemburu, Pria Pukuli Pacar Pakai Kunci Roda hingga Tewas, gara-gara Ada Telepon Panggil Sayang
Baca: Anak Bunuh Ayah karena Tak DIberi Uang untuk Beli Velg, Ibu Teriak Dapati Korban Bersimbah Darah
Khoiri mengatakan korban dalam keadaan lebam-lebam ketika datang ke Polsek Cengkareng.
Korban mengaku telah dibanting, dijambak, dan dicakar oleh suaminya berinisial RJ (23).
Akibatnya, selain mengalami luka lebam, korban juga mengalami sakit di perut karena penganiayaan tersebut.
Korban sudah menjalani hasil visum.
Berdasarkan hasil visum dan hasil penyelidikan, suami korban ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Khoiri, alasan tersangka aniaya istrinya hanya karena merasa tidak dianggap oleh korban.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 351KUHP tentang penganiayaan.
Ancaman hukuman dapat mencapai lima tahun penjara. (Wartakotalive/Desy Selviany)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Seorang Istri di Cengkareng Lebam-lebam karena Dianiaya Suami, Polisi: Ancamannya 5 Tahun Penjara