Senin, 18 Agustus 2025

Kakak Beradik yang Bunuh Calon Pengantin di Palembang Ditangkap, Polisi Jelaskan Peran Masing-masing

"Pelaku penusukan adalah tersangka Oka. Sedangkan adiknya, Rizki menendang kepala korban sebanyak dua kali," katanya

Kompas.com/Aji YK Putra
Oka Candra Dinata (28) dan Rizki Ananda (22) yang merupakan kakak beradik pelaku pembunuhan terhadaP Rio Pambudi Wicaksono (25) saat diamankan di Polsek Ilir Barat 1 Palembang, Sumatera Selatan, (22/7/2020) 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Oka Candra Dinata (28) dan Rizki Ananda (22) ditangkap jajaran Polsek Ilir Barat 1, Palembang, Sumatera Selatan.

Kakak beradik itu ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam kasus pembunuhan terhadap Rio Pambudi Wicaksono (25).

Baca: Pria di Palembang Tewas Usai Dikeroyok Sepupu dan Keponakan, Tangan Korban Sampai Putus

Korban diketahui adalah calon pengantin yang akan menikah dalam waktu dekat.

Keduanya hanya terlihat tertunduk lesu saat dihadirkan polisi untuk gelar perkara.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setiyadji mengatakan, Oka dan Rizki ini ditangkap petugas saat sedang bersembunyi di kediaman keluarganya di Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Rabu (22/7/2020).

Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis badik yang digunakan tersangka Oka untuk menusuk korban.

"Pelaku penusukan adalah tersangka Oka. Sedangkan adiknya, Rizki menendang kepala korban sebanyak dua kali saat korban terkena luka tusuk," kata Anom saat melakukan gelar perkara.

Anom menyebutkan, motif kasus pembunuhan itu berawal dari terjadinya cekcok mulut antara korban dan keluarga para pelaku.

Lalu Oka dan adiknya langsung menyerang korban dengan menggunakan senjata tajam sehingga korban mengalami luka parah di tulang rusuk sampai akhirnya meninggal.

"Mereka ini bertetangga sebelahan rumah dan sering ribut. Sehingga terjadilah pertikaian. Untuk pelaku lain masih didalami. Sejauh ini baru dua yang ditetapkan tersangka," ujarnya.

Dalam video yang beredar, korban Rio dikeroyok oleh empat orang pelaku yang merupakan keluarga Oka pada Minggu (20/7/2020).

Dalam rekaman tersebut, Rio sempat didorong oleh pelaku Rizki sampai akhirnya ditusuk dengan menggunakan senjata tajam.

"Video itu juga akan menjadikan bukti, nanti kita lihat perkembangan kasusnya. Peran mereka apa saja," ujar Kapolres.

Atas perbuatannya, Oka dan Rizki dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

Diberitakan sebelumnya, Rio Pambudi Wicaksono (25), warga kompleks Perumahan Griya Macan Lindungan di Kelurahan Bukti Baru, Kecamatan Ilir Barat 1, Palembang, Sumatera Selatan, tewas setelah dianiaya oleh empat orang tetangganya sendiri, Minggu (19/7/2020).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan