Kasus Penyulingan Minyak Ilegal di Dumai, Polda Riau Dalami Peran Korporasi
Terlebih, dari empat tersangka yang ditangkap, satu orang inisial AM merupakan karyawan PT AU
Untuk diketahui dalam penggrebegan sindikat penyulingan minyal ilegal di Jalan Mataram Kelurahan Bukit Kayu Kapur Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai, petugas membekuk empat pelaku.
DA (58) berperan sebagai pengelola dan pengawas kegiatan, BS (27) dan JN (46) berperan sebagai pekerja. Lalu AM (38) sebagai penyuplai minyak mentah yang juga karyawan PT. Arthindo Utama (kontraktor PT. Chevron Pacific).
Baca: Suap Alih Fungsi Hutan di Riau, KPK Periksa Eks Manager Legal Duta Palma Group
AM bertugas membersihkan dan memperbaiki sumur minyak.
Atas perbuatannya keempat tersangka disangkakan Pasal 53 Huruf A, C, Jo Pasal 54 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00