Pemkot Bogor Terbitkan Protokol Kesehatan Shalat Idul Adha 1441 H dan Berkurban di Masa Pandemi
Untuk memandu masyarakat pada pelaksanaan aktivitas Idul Adha 1441 Hijriah, Pemerintah Kota Bogor telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 440/2458
Editor:
Content Writer
Seluruh kegiatan distribusi diharapkan dapat selesai dalam waktu sekitar 4 jam. Lebih dari 4 jam, daging yang akan dibagi sebaiknya disimpan dalam tempat pendingin.
Penjualan Hewan Kurban
Di luar kegiatan pada hari Idul Adha, Surat Edaran ini juga mengatur protokol kesehatan seluruh aktivitas penjualan hewan kurban.
Para penjual hewan kurban wajib melapor dan berkoordinasi dengan Camat dan Lurah setempat terkait penerapan protokol kesehatan di lokasi penjualan.
Penjual dilarang berjualan di badan jalan, trotoar, di atas saluran air dan taman kota.
Di lokasi penjualan, penjual wajib menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir lengkap dengan sabun dan hand sanitizer serta memperhatikan jaga jarak dengan sesama petugas dan pembeli.
Pedagang dan petugas lain wajib menggunakan masker dan face shield. Begitu pula dengan para pembeli, mereka wajib bermasker.
Hewan yang dijual telah memenuhi kriteria syariah dan yang didatangkan dari luar Kota Bogor harus dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan dari pemerintah daerah asalnya.
Tidak mendatangkan hewan dari daerah yang mengalami penularan zoonosis terutama anthraks.
Jika ternyata ada hewan yang menunjukan gejala penyakit tersebut, penjual wajib melaporkan ke Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Bogor.
Penjual juga wajib memperhatikan kondisi kandang hewan agar tetap bersih. Melakukan penyemprotan disinfektan di sekitar lokasi penjualan, termasuk terhadap kendaraan yang digunakan untuk mengangkut hewan yang keluar masuk lokasi penjualan.
Penjual memperhatikan kebutuhan makan dan minum hewan selama berada di lokasi.
Terakhir penjualan dianjurkan dilakukan secara online atau berkoordinasi langsung dengan masing-masing DKM atau panitia penyelenggara penyembelihan hewan kurban.
Semua pihak perlu ingat dan menyadari, pandemi covid19 belum berakhir. Protokol kesehatan adalah salah satu ikhtiar yang dibutuhkan untuk menekan penularan covid19 diantara sesama warga masyarakat.(*)