Jumat, 1 Mei 2026

Bupati Jember Dimakzulkan

Ini Alasan Bupati Jember Dimakzulkan, Mulai Pengadaan Barang yang Langgar Perpres dan Pelanggaran UU

Kebijakan Bupati ini menyebabkan kekacauan tata kelola pemerintah Jember sehingga mengganggu sendi pelayanan kepada masyarakat

Tayang:
Editor: Eko Sutriyanto
http://www.jemberkab.go.id/
Fakta-fakta Pemakzulan Bupati Jember Faida, DPRD Kecewa soal Kinerja dan Tak Hadir Sidang Paripurna 

4. Kebijakan Bupati merubah 30 Perbup KSOTK.

Kebijakan Bupati ini menyebabkan kekacauan tata kelola pemerintah Jember sehingga mengganggu sendi pelayanan kepada Masyarakat.

“Saudari bupati Jember telah menyakiti hati 2,6 juta rakyat Jember dengan penetapan opini hasil pemeriksaan BPK dengan predikat disclaimer,” tegas dia.

Yakni penilaian kinerja bupati dan jajarannya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melakukan tata kelola keuangan daerah.

Baca: Harta Kekayaan Bupati Jember Faida yang Kini Dimakzulkan DPRD: Miliki 23 Tanah, Total Rp 15,7 Miliar

Untuk itulah, Fraksi Partai NasDem menyetujui sidang Paripurna usulan HMP untuk memberhentikan Faida dari jabatan bupati Jember.

Selanjutnya agar ditindaklanjuti menggunakan mekanisme perundang undangan yang berlaku.

5.  Terkait laporan  keuangan Pemkab Jember yang Disclamer 

Ketua Fraksi PDI-P Edi Cahyo Purnomo menambahkan alasan pemakzulan Bupati Jember tidak jauh berbeda dengan pandangan tujuh fraksi lainnya.

“Terlalu banyak fakta kegagalan, pelanggaran dan carut marut berjalannya pemerintahan,” ucapnya.

Kegagalan terakhir, tegas Edi Cahyo, adalah penilaian BPK terhadap laporan keuangan Pemkab Jember, yakni disclaimer.

Untuk itu Fraksi PDI Perjuangan mendukung penuh HMP menjadi Keputusan DPRD Kabupaten.

“Mohon kepada Mendagri untuk memberhentikan Bupati Faida dari jabatan Bupati Jember,” tutur dia.

6. Pengadaan Barang dan Jasa yang Langgar Perpres 

Fraksi PKB juga memberikan delapan catatan yang tidak jauh berbeda dengan fraksi lainnya.

Salah satunya adalah kebijakan pengadaan barang dan jasa diduga melanggar ketentuan Perpres nomor 16 tahun 2018.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved