Warga Medan Marelan Diadili Usai Gelapkan Motor Ibunya Lalu Minta Uang Rp1 Juta untuk Menebusnya
Diketahui dalam keterangannya, terdakwa mencuri karena telah kecanduan judi tembak ikan
Laporan Wartawan Tribun Alif Al Qadri Harahap
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Arafiq Chaniago (35) warga Jalan Marelan I Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan kembali diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan karena telah mencuri sepeda motor di rumah ibu kandungnya, Kamis (23/7/2020).
Pada sidang yang beragendakan dakwaan, sekaligus keterangan saksi dan terdakwa ini, diketahui Arafiq telah mencuri sepeda motor ibunya sebanyak dua kali.
Diketahui dalam keterangannya, terdakwa mencuri karena telah kecanduan judi tembak ikan.
Hal tersebut terungkap dari ibu terdakwa Arafiq, Rupiana Sipayung.
Dijelaskannya, perkara ini bermula ketika terdakwa membawa lari sepeda motor jenis metik berwarna hitam pada hari kamis(26/3/2020) dari rumahnya.
"Dia membawa sepeda motor saya tanpa izin kami, malah dia ngambil kuncinya dari jendela kamar saya," kata Rupina Sipayung di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Hendra Sutardodo.
Baca: Industri Tambang Nasional Sumbang Ventilator Buatan UI ke RS Rujukan Covid-19
Dikatakannya, Ia sama sekali tidak mengetahui bahwa motor tersebut diambil, karena dia berada diruangan yang berbeda.
"Saya di rumah, tapi di ruangan lain. Tahunya kami suara kereta udah hidup, tapi pas kami kejar dia lari, Ppak," kata ibu terdakwa itu.
Parahnya lagi, anaknya itu telah menggadai sepeda motor dan meminta uang sebesar satu juta.
"Sepeda motornya di gadaikannya sama orang, Pak. Satu jam kemudian, dia balik ke rumah. Dia minta uang satu juta untuk menebus kereta," kata ibu terdakwa yang lansung ditimpal hakim dengan mengatakan bahwa terdakwa adalah anak durhaka.
"Anak durhaka kau ini ya, udah kau gadai, kau minta lagi uangnya sama mamakmu, jadi ibu kasih juga?," kata Hakim Sutardodo.
"Enggaklah yang mulia, rugi dua kalilah saya. Sudah kereta saya digadai, minta uang satu juta lagi," katanya.
Selanjutnya, ditanyakan hakim sudah berapa kali terdakwa melakukan pencurian tersebut, Rupiana Sipayung menjelaskan kejadian ini sudah menjadi kali kedua terdakwa mencuri sepeda motornya.
"Ini menjadi kasus yang kedua yang mulia, kemarin pada awal tahun 2018, dia sudah dipenjara gara-gara saya lapor dengan kasus yang sama," ujarnya membuat hakim terkejut.
Dilanjutkannya untuk perkara ini, hampir sama dengan modusnya, terdakwa mengambil kunci sepeda motor ibunya yang berada di kamar dari jendela.
Baca: Inilah Spesifikasi Sepeda Lipat Spesial Edisi HUT RI ke-75 Merk Element
Ditanyakan hakim, apakah terdakwa kecanduan narkoba, ia menjawab tidak. Hanya saja Ia kecanduan judi tembak ikan.
"Tidak, Pak, dia ini kecanduan judi tembak ikan," kata ibunya.
Selanjutnya, saat ditanyakan oleh terdakwa, terdakwa membenarkan semua perkataan itunya tersebut.
Mengutip dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yarmasari, dan Yovita Tarigan perkara ini bermula pada Kamis (23/3/2020) sekitar pukul 5 sore, terdakwa yang sedang berada didalam rumah langsung keluar rumah menuju jendela kamar orang tua terdakwa.
Lalu membuka paksa daun jendela kamar tersebut, dan tanpa seizin dan sepengetahuan ibu kandungnya yaitu saksi korban Rupiana Sipayung, terdakwa mengambil kunci sepeda motor matic milik ibu kandung terdakwa tersebut yang berada di atas tempat tidur dengan tangannya.
Setelah berhasil mendapatkan kunci sepeda motor tersebut lalu terdakwa membawa lari sepeda motor yang sedang terparkir di depan rumah tersebut lalu membawanya pergi.
Lalu menggadaikannya kepada seseorang yang bernama Ikok (DPO) sebesar Rp 1 juta.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, ibu kandung terdakwa, yaitu saksi korban Rupiana Sipayung mengalami kerugian sekitar Rp. 20 juta.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP Jo Pasal 367 ayat (2) KUHP.(cr2/tri bun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Curi Motor Ibu Kandung dan Menggadaikannya, Arafiq Malah Minta Rp 1 Juta untuk Menebus kembali