Sabtu, 23 Agustus 2025

Nenek 78 Tahun yang Digugat 4 Anaknya Ngaku Gemeteran saat Mediasi: Dasar Serakah Semua, Durhaka

Sidang lanjutan, kedua dalam kasus ibu kandung di gugat oleh 4 orang anak perempuan, terkait warisan berlangsung di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai

Editor: Miftah
SRIPOKU.COM / Mat Bodok
Darmina duduk di kursi roda didorong oleh Angga (cucu) yang digugat oleh ke empat anak kandung perempuan ke Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, terkait warisan, Kamis (23/7/2020) 

Masih kata Darmina, masing-masing anak telah diberi bagian masing-masing.

"Dasar anak - anak serakah semua, durhaka," ucap Darmina tak banyak komentar lagi.

Sementara itu, kuasa hukum dari Darmina, tergugat, Purwata Adi Nugraha SH mengatakan, dirinya belum bisa banyak berkomentar karena kita lihat dulu hasil dari mediasi nanti.

"Harapan kami semoga ada solusi - solusi yang terbaik, walaupun bagaimana ini masih dalam satu keluarga," singkatnya.

Untuk diketahui, dijelaskan Pamitra PN Pangkalan Balai Khoirul menyampaikan, bahwa gugatan perdata itu didaftarkan ke PN Kelas II Pangkalan Balai Banyuasin, Pada 25 Juni 2020, dan kini tahap sidang mediasi.

Penggugat yang masih anak kandung tergugat dikuasakan oleh kuasa hukum Ahmad Azhari bersama rombongan. Menggugat lima diantaranya Darmina (Ibu penggugat) Angga (cucu), Notaris Fahrizal, Lurah Kedondong Rate dan Camat Banyuasin III.

Objek yang sengketa merupakan tanah seluas 12.000 meter persegi, terdiri dari 3 surat yang terletak di Jalan Mutiara Kelurahan Kedondong Rate, Banyuasin. (mbd)

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul "Darmina Soal Dirinya Digugat Anak-anaknya: Dasar Semua Serakah"

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan