Senin, 18 Agustus 2025

Saat Ngobrol di Teras, Kakak di Bali Bunuh Adik Kandung dengan Keris, Berawal Saling Ejek

Seorang kakak, IPSM (74) diamankan polisi setelah menganiaya dua orang adik kandungnya, Jumat (24/7/2020) sekitar pukul 11.00 Wita.

Kompas.com
Seorang kakak, IPSM (74) diamankan polisi setelah menganiaya dua orang adik kandungnya, Jumat (24/7/2020) sekitar pukul 11.00 Wita. 

Saat itu, polisi yang tiba di lokasi segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap IPSM.

Baca: Ayah Kandung Tega Aniaya Putrinya Hanya karena Masalah Jemuran, Seret Korban Hingga 7 Meter

Baca: Ayah yang Aniaya Putrinya di Duren Sawit Juga Mengeksploitasi dan Menelantarkan Korban

Adapun IPSM dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang berujung meninggalnya seseorang.

Serta Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin) (TribunBali.com/Saiful Rohim) (Kompas.com/Kontributor Bali, Imam Rosidin)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan