Jumat, 12 September 2025

Bendera Merah Putih

Ini Motif Terduga Pelaku Pembakaran Bendera Merah Putih, Kini Dibawa ke Rumah Sakit Jiwa

MA mengungkapkan, motif pembakaran Bendera Merah Putih tersebut karena isu embargo ekonomi yang diyakininya akan terjadi

Tribun Lampung/Anung
MA (rambut dikuncir). Tersangka Pembakaran Bendera Merah Putih: Kita Mau Diembargo Ekonomi 

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Aksi pembakaran Bendera Merah Putih di Lampung Utara, Senin (3/8/2020), tengah diusut jajaran Polres Lampung Utara.

Terduga pelaku pembakaran Bendera Merah Putih yang berinisial MA itu telah menjalani pemeriksaan di kantor polisi.

Baca: KBRI Prancis tak Gelar Upacara Bendera HUT Ke-75 RI Bersama Masyarakat

MA mengungkapkan, motif pembakaran Bendera Merah Putih tersebut karena isu embargo ekonomi yang diyakininya akan terjadi.

"Ini alasannya sama negara,” katanya.

“Sudah dulu keterangannya ya,” jelasnya singkat.

Dibawa Ke RSJ

Setelah menjalani pemeriksaan di ruang Tipikor, Satreskrim Polres Lampung Utara, MA dibawa ke rumah sakit.

Menurut pantauan Tribunlampung.co.id, MA dibawa oleh empat anggota Reskrim Polres Lampung Utara, bersama dengan Bapaknya, Gregorius Mujiono.

Selain itu juga RT tempat tinggal mereka.

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudo Martono mengatakan pengakuan tersangka telah didalami.

Saat ini pihaknya sedang meminta langsung keterangan dari rumah sakit jiwa di kurungan nyawa untuk yang bersangkutan.

“Kami bawa MA dan ayahnya ke RSJ Bandar Lampung,” ujarnya, Senin 3 Agustus 2020.

Barang bukti yang diambil bekas pembakaran bendera kemudian tempat pembakarannya, serta ada beberapa bendera yang dijahit sendiri yakni bendera belanda kemudian beberapa bendera indonesia.

“Semua barang bukti sudah diamankan di Polres Lampura,” katanya.

Alasan Pembakaran Bendera

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudo Martono mengatakan pihaknya mendapat informasi sekitar pukul 19.00 wib.

Kemudian sekitar pukul 22.00 wib langsung memimpin penangkapan kepada yang bersangkutan di rumahnya.

“jadi kita ambil dan kita bawa ke mapolres diambil keterangan bersama orang tuannya,” katanya, Senin 3 Agustus 2020.

Bambang mengatakan alasan tersangka melakukan pembakaran bendera, yakni tersangka mengakui mendapat perintah langsung dari ketua PBB di Belanda yang menyatakan bahwa akan merubah negara Indonesia menjadi kerajaan mataram.

Baca: Polri Belum Tentukan Status Hukum Pelaku Pembakaran Bendera Merah Putih di Lampung, Ini Alasannya

“Masih kami dalami lebih lanjut keterangan dari MA,” ujarnya.

Diketahui MA diamankan polisi di Polres Lampung Utara diduga karena membakar bendera merah putih.

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul: Tersangka Pembakaran Bendera Merah Putih: Kita Mau Diembargo Ekonomi

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan