Jumat, 12 September 2025

Seorang Pria Sembunyikan Sabu Dalam Dubur, Polisi Temukan 4 Bungkus Plastik Narkoba Berat 200 Gram

Seorang pria ditangkap setelah menyembunyikan narkotika jenis sabu. AK, pelaku, nekat menyimpan sabu di dalam dubur.

Editor: Miftah
Today Online
Ilustrasi- Seorang pria ditangkap setelah menyembunyikan narkotika jenis sabu. AK, pelaku, nekat menyimpan sabu di dalam dubur. 

TRIBUNNEWS.COM- Seorang pria ditangkap setelah menyembunyikan narkotika jenis sabu.

AK, pelaku, nekat menyimpan sabu di dalam dubur.

Saat digeledah, terdapat empat bungku sabu dengan berat 200 gram.

AK (47) warga Desa Rambah Samo Barat, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, ditangkap Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB di Bandara Internasional Lombok.

AK ditangkap setelah turun dari pesawat rute Jakarta-Lombok pada Minggu (2/8/2020).

Kabid Humas Polda NTB, Kombespol Artanto menjelaskan kronologi penangkapan AK.

Polisi, kata dia, melihat gerak-gerik warga asal Riau itu mencurigakan.

Petugas pun menangkap dan menggeledah AK.

Saat digeledah, polisi menemukan empat bungkus plastik narkoba jenis sabu di dubur AK.

"Pada saat dilaksanakan penggeledahan, telah ditemukan empat bungkus plastik besar yang disimpan di dalam lubang dubur, diduga barang tersebut narkoba jenis sabu," kata Artanto saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (3/8/2020).

Empat bungkus plastik tersebut berisi narkoba jenis sabu dengan berat kotor sebanyak 200 gram.

Baca: Kucing yang Ditahan atas Dugaan Penyelundupan Narkoba di Sri Lanka Berhasil Kabur

Baca: Sejak Januari 2020, Polri Ungkap 2.894 Kasus Peredaran Narkoba, Ratusan Ribu Barang Bukti Disita

Baca: Tidak Etis Calon Kepala Daerah Maju di Pilkada Miliki Riwayat Penyalahgunaan Narkoba

Setelah itu, polisi membawa AK ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB untuk menjalani rontgen.

"Rontgen dilakukan untuk memastikan apakah di dalam duburnya masih ada barang apa tidak. Hasilnya tidak ada lagi, nihil," kata Artanto. Pelaku kemudian dibawa ke Ditres Narkoba Polda NTB untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Selain barang bukti sabu seberat 200 gram, polisi juga mengamankan uang tunai Rp 1.250.000, tas, dua buah KTP, boarding pass, ATM, dua ponsel kecil, satu ponsel pintar, sebuah dompet, tempat kacamata, dan koper.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan