Buronan Korupsi Rp 4,3 Miliar di Cilacap Tertangkap di Sleman
Sempat menjadi buronan selama hampir dua tahun, seorang tersangka kasus korupsi di Cilacap akhirnya tertangkap
TRIBUNNEWS.COM, CILACAP -- Sempat menjadi buronan selama hampir dua tahun, seorang tersangka kasus korupsi di Cilacap akhirnya tertangkap .
Tersangka adalah PA atau Paulus Andriyanto (49), ditangkap sekira pukul 15.00 WIB di rumahnya di Kelurahan Banyuaren, Gamping, Sleman.
Tim gabungan Kejari Cilacap, Kejari Sleman, dan Kejati DIY bekerjasama dengan KPK menangkap buronan pelaku dugaan korupsi PT Pertamina Marine Cilacap, Selasa (4/8/2020).
Dia merupakan mantan Senior Supervisor Marine Administration di PT Pertamina Marine Region 4 Cilacap pada 2018, yaitu pada Mei-Juni.
Baca: Selalu Lolos, Media Internasional Sebut Buron Djoko Tjandra Sebagai Joker
Tersangka terlibat dalam kasus dugaan perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban dana jasa pelabuhan 2018.
"Tersangka diketahui sebagai pemegang cash-kredit dana-dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pelabuhan yang dalam satu tahun diperkirakan anggarannya mencapai Rp 24 miliar.
Dalam perjalanannya pada bulan Juni, tersangka tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya atas kerugian pengelolaan tersebut.
Baca: Politisi Demokrat Berharap Polri Segera Menangkap Buron-buron Lain Termasuk Harun Masiku
Setelah dilakukan penghitungan, kerugian negara mencapai Rp 4,3 miliar," ujar Kepala Kejaksaaan Negeri Cilacap, Tri Mulyanto, kepada Tribunbanyumas.com.
Sampai saat ini kerugian negara belum dapat diselamatkan karena tersangka berstatus DPO.
Kasus tersebut bergulir pertama kali pada 25 September 2018.
Ketika itu, Kejari Cilacap sempat melakukan penyidikan.
Dalam prosesnya, kasus itu terhenti karena tersangka AP buron sehingga tidak dapat dimintai keterangan.
Akhirnya pada 7 Juli 2020, Kejari Cilacap melakukan koordinasi lebih intensif dengan beberapa instansi terkait dalam rangka operasi Tabur (Tangkap Buronan) DPO
Ketika melakukan pemeriksaan di awal, penyidik Kejari Cilacap sudah melakukan pemanggilan lebih dari 3 kali.
Baca: Jaksa Pinangki yang Temui Buron Kejagung Djoko Tjandra Mangkir dari Panggilan Komisi Kejaksaan
Karena sudah tiga kali lebih tidak ada tanggapan, tersangka ditetapkan sebagai DPO.