Berawal Dari Perkenalan di Facebook, Gadis 16 Tahun Ini Tak Kuasa Melawan Saat Dirudapaksa WS
Aparat Polres Sampang, Jawa Timur meringkus seorang pemuda saat menonton televisi.
Tayang:
Editor:
Hendra Gunawan
Akibat perbuatannya, WS disangkakan pasal 81 Subs pasal 82 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2006 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (hanggara pratama)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Berawal 'Like' di Facebook, Hancur Masa Depan Gadis Muda Sampang,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-borgol.jpg)