Kamis, 11 September 2025

Remaja 18 Tahun di Pangkep Jadi Korban Rudapaksa 4 Orang, Sempat Diajak Karaoke dan Pesta Miras

Korban yang tidak terima usai diperkosa secara bergilir melaporkan ke polisi kejadian yang menimpanya.

Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUN TIMUR/IKHSAN
Polres Pangkep Gelar Press Release Kasus Pemerkosaan Gadis 18 Tahun Oleh 4 Pemuda 

Setelahnya Muh Arif pun kembali menyetubuhi korban.

Keesokan harinya korban sadar, dan diantar pulang ke rumah oleh pacarnya.

Korban yang tidak terima usai diperkosa secara bergilir melaporkan ke polisi kejadian yang menimpanya.

Sehingga pihak Polres Pangkep langsung mengamankan pelaku.

"Atas kejadian ini, para pelaku akan dijerat dengan pasal 285 KUHPidana (Jo) pasal 55 dan 56. Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tutup AKBP Ibrahim Aji.

Sebelumnya, pihak Polres Pangkep menahan 5 orang, namun dari hasil pengembangan diketahui, bahwa satu orang hanya berstatus sebagai saksi (tidak terlibat).

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Polres Pangkep Gelar Press Release Kasus Pemerkosaan Gadis 18 Tahun Oleh 4 Pemuda

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan