Rabu, 10 September 2025

Sebelum Lakukan Rudapaksa, Pria Sampang Ini Berjanji akan Nikahi Korban

Sebelum meruda paksa, pelaku menjanjikan akan menikahi Bunga serta handphone milik Bunga yang pada saat itu rusak akan diperbaikinya

Editor: Eko Sutriyanto
TribunMadura.com/Hanggara Pratama
WS warga Desa Torjun Kecamatan Torjun Kabupaten Sampang, Madura tidak berkutik saat berada di Mapolres Sampang, Kamis (6/8/20 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Hanggara Pratama

TRIBUNNEWS.COM, SAMPANG -  Gadis berusia 16 tahun jadi korban rudapaksa yang dilakukan seorang pria yang dikenalnya di facebook.

Pelaku berinisial WS merupakan warga Desa Torjun Kecamatan Torjun Kabupaten Sampang, Madura.

WS tidak berkutik saat berada di Mapolres Sampang, Kamis (6/8/2020).

Ia diringkus oleh Jajaran Polres Sampang lantaran tega meruda paksa anak di bawah umur, tepatnya 16 tahun.

Sebelum melakukan melakukan bejatnya itu, WS bersama korban, sebut saja Bunga sudah berkenalan selama kurang lebih satu bulan melalui Media Sosial (Medsos) Facebook.

Baca: Dua Pelaku Rudapaksa Murid di Bawah Umur di Bengkayang Akhirnya Dibekuk

Baca: Bayi 13 Bulan di Madura Kena Peluru Nyasar, Terduga Pelakunya Anak SMP

Kemudian, saling bertukar nomor kontak WhatsApp dan melakukan chatting.

Hingga akhirnya pada 19 Juli 2020, WS mengajak Bunga untuk bertemu di rumah makan di Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang.

"Setelah diajak makan, pelaku membawa korban ke rumahnya yang pada saat itu kondisi rumahnya sedang tidak ada orang," kata Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Riki Donaire Piliang, Kamis (6/8/2020).

Ia menambahkan, sebelum meruda paksa, pelaku menjanjikan akan menikahi Bunga serta handphone milik Bunga yang pada saat itu rusak akan diperbaikinya.

"Jadi pelaku melakukan bujuk rayu terlebih dahulu dan sempat memaksa korban dengan cara menutup mulutnya dengan kerudung," ucapnya.

Mengalami hal itu, Bunga kembali ke tempat tinggalnya dengan keadaan menangis sehingga, dipertanyakan oleh orang tuanya.

AKP Riki Donaire menyampaikan, saat ditanya oleh orang tuanya, korban bercerita dan membuat orang tua korban tidak terima dan melaporkan kepada pihak kepolisian.

"Pada 5 Juli 2020 sekitar pukul 10.00 WIB, kami amankan pelaku di tempat tinggalnya, pada saat itu sedang bersantai menonton tv," tuturnya.

Akibat dari perbuatannya, WS disangkakan pasal 81 Subs pasal 82 Undang-undang RI no. 17 tahun 2006 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang RI no. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun," tegasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul KKenalan Lewat Facebook, Pria di Sampang Tega Rudapaksa Gadis 16 Tahun, Janjikan Korban Menikah

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan