Minggu, 7 September 2025

2 Gadis Remaja Rampok dan Bunuh Wanita Tua Tetangganya Sendiri di Majalengka

Kepolisian menangkap 2 Gadis asal Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Editor: Adi Suhendi
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh menanyai tersangka perampokan dan pembunuhan. 

Mereka adalah, RF, IW, FA, RM, dan UD yang mana merupakan warga Argapura dan Leuwimunding.

Dengan total sebanyak 6 orang penadah tersebut, Polres Majalengka menjerat mereka dengan Pasal 480 KUHP diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

"Sedangkan kedua tersangka IN dan ER dijerat Pasal 365 KUHP dan diancam hukuman 12 tahun penjara kemudian barang bukti yang diamankan emas 32 Gram, satu televisi 32 inch, tiga buah tabung gas LPG 3 kg, dan satu buah smartphone android," ujarnya.

Penulis: Eki Yulianto

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Dua Gadis Remaja di Majalengka Rampok dan Cekik Seorang Nenek Hingga Tewas, Kepergok Saat Mencuri

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan