Rabu, 1 Oktober 2025

Pengguna Narkoba di Gunungkidul Beli Bahan Adaktif Secara Online

Seluruhnya telah disita aparat sebagai barang bukti, berikut uang tunai hasil penjualan Rp 25 ribu, ponsel, serta toples

Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNJOGJA.COM / Alexander Ermando
Jumpa pers pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Gunungkidul, Kamis (13/08/2020). 6 pelaku ditangkap atas kasus tersebut 

Laporan Reporter Tribun Jogja Alexander Ermando

TRIBUNNEWS.COM,  GUNUNGKIDUL - Satres Narkoba Polres Gunungkidul mengungkap enam  kasus penyalahgunaan narkoba belum lama ini.

Dua pelaku melakukan pembelian bahan adiktif tersebut secara online.

Kasat Narkoba Polres Gunungkidul AKP Dwi Astuti menyampaikan pembelian secara online tersebut dilakukan oleh RES (26), warga asal Wonosari.

"Pelaku membeli lewat toko online sebanyak 7 kali pembelian. Tiap transaksi ia membeli 1 box dengan harga Rp 470 ribu," kata Dwi saat jumpa pers pada Kamis (13/08/2020) pagi.

Barang yang dibeli RES berupa pil kuning MF sebanyak 991 butir.

Seluruhnya telah disita aparat sebagai barang bukti, berikut uang tunai hasil penjualan Rp 25 ribu, ponsel, serta toples.

Menurut keterangan pelaku, ia menjual pil tersebut per plastik berisi 10 butir seharga Rp 35 ribu.

Baca: Ribuan Identitas Dicatut untuk Dukung Bapaslon Perseorangan Pilkada 2020, Warga di Gunungkidul Demo

Baca: Cabuli Bayi 8 Bulan dengan Botol Parfum, Pembantu di Sumbar Terlibat Narkoba dan Suami Residivis

RES dikenakan Pasal 197 ayat (1) UU RI No. 36/2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Selain RES, pembelian secara online juga dilakukan pelaku berinisial GAP (23), warga Wonosari.

Dwi menyebut GAP melakukan pembelian lewat media sosial.

Per box berisi 100 butir pil kuning DMP seharga Rp 1 juta.

"Ia juga menjual per 10 butir harga Rp 35 ribu. Kami menyita sebanyak 895 pil kuning DMP, uang hasil penjualan Rp 100 ribu, ponsel, dan dompet hitam," jelasnya.

4 pelaku lain yang diringkus adalah NS (28), SK (25), MF (25), dan DPS (24). NS dan SK merupakan sepasang suami-istri dan pengguna, sebab Dwi menyebut hasil urine keduanya positif narkoba.

Baca: Seorang Juru Parkir Tewas Dibunuh Kakak Beradik di Depan Anak Kandung, Gara-gara Utang Narkoba

Baca: Menilik Bekas Rumah Jenderal Sudirman di Jogja, Kini Jadi Museum Sasmitaloka

Keduanya menjual narkotika diduga jenis sabu lantaran ada pesanan.

Barang tersebut dibeli dari H, asal Surakarta, Jawa Tengah.

Dwi mengatakan H saat ini buron, sedangkan NS dan SK dikenai ancaman maksimal 10 tahun penjara.

"H diketahui menjual barang tersebut ke MF, sementara DPS membeli dari P sebanyak 2 kali. Barang yang dibeli berupa pil Y dan dijual lagi seharga Rp 25 ribu isi 10 butir," kata Dwi.

Kasubbag Humas Iptu Enny Widhiastuti mengatakan seluruh pelaku saat ini ditahan di Polres Gunungkidul.

Proses penyelidikan pun masih terus dilakukan, termasuk memburu H.

Terungkapnya 6 kasus ini juga merupakan hasil dari Operasi Narkoba yang dilaksanakan Satres Narkoba Polres Gunungkidul selama 2 minggu.

"Operasi tersebut kami lakukan persisnya pada 17 hingga 30 Juli kemarin," kata Enny.(TRIBUNJOGJA.COM)

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Polres Gunungkidul ungkap Kasus Narkoba Bermodus Pembelian via Toko Online

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved