Bacok Polisi di Cianjur, Pemuda Geng Motor Ternyata Pernah Dipenjara karena Bacok Satpam
Akibat tindakannya, Briptu NA mengalami luka sobek 10 sentimeter di bagian kepala.
Editor:
Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pemuda anggota geng motor berinisial LL (26) menjadi tersangka pembacokan polisi berinisial Briptu NA di Cianjur.
Sebelumnya, LL ternyata pernah berurusan dengan polisi karena membacok seorang satpam.
Akibat tindakannya, Briptu NA mengalami luka sobek 10 sentimeter di bagian kepala.
Baca: Polisi Gadungan Peras Wanita di Kalsel, Terus-terusan Minta Ditransfer hingga Total Rp 1,3 Miliar
Baca: Polisi Dibacok saat Atur Lalu Lintas di Cianjur hingga Luka Sobek Kepala, Pelaku Diduga Geng Motor
Pernah membacok satpam
Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai mengemukakan, LL sebelumnya juga pernah berurusan dengan polisi lantaran kasus pembacokan.
LL diketahui pernah membacok seorang satpam.
"Tersangka ini juga seorang residivis untuk kasus yang sama. Pernah membacok petugas satpam di wilayah Karangtengah," kata dia.
Tak terima kelompok diberhentikan, polisi dibacok
Mochamad Rifai mengemukakan, Minggu (16/8/2020) malam, pelaku bersama kelompok geng motornya melakukan konvoi kendaraan.
Sebelum insiden terjadi, beberapa gerombolan itu memukul-mukul kendaraan lain sehingga mengganggu lalu lintas.
Kemudian ketika melintas di bundaran Tugu Lampu Gentur, kelompoknya diberhentikan oleh polisi.
Para petugas kepolisian itu memang tengah mengatur lalu lintas di wilayah tersebut.
"Tersangka ini tidak terima dan langsung membacok, yang kena salah satu anggota kami di lapangan," kata Rifai, Senin (17/8/2020).
Baca: Kepala Dinas di Lampung Ditemukan Tewas Tergeletak di Toilet setelah Upacara 17 Agustus
Baca: Sekeluarga Tewas Tertabrak Kereta di Sidoarjo, Palang Terbuka tapi Saksi Dengar Klakson Kereta
Polisi tangkap 21 orang, 1 orang ditetapkan tersangka
Usai kejadian itu, polisi menangkap 21 orang yang diduga terlibat.
Satu orang yakni LL kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari 21 orang yang sebelumnya sempat kami amankan, kami intensifkan pemeriksaan terhadap empat orang. Salah satunya sudah kami tetapkan ini (tersangka), tiga lainnya masih diperiksa sebagai saksi," ujar dia.
Atas perbuatan yang dilakukan itu, tersangka, lanjut Rifai, akan dikenakan pasal berlapis.
Yaitu Pasal 351 Ayat 2 KHUP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara, dan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. (Kompas.com/Firman Taufiqurrahman)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelaku Pembacok Polisi yang Sedang Atur Lalu Lintas Rupanya Juga Pernah Membacok Satpam"