Curi Rp 30 Juta dari Brankas Minimarket untuk Narkoba dan Sewa PSK, Pria Ini Serahkan Diri ke Polisi
Anto pada akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Mamajang pada Selasa (25/8/2020) pagi.
Editor:
Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial He alias Anto (20) nekat mencuri uang Rp 30 juta dari brankas minimarket.
Pencurian itu terjadi di Jalan Baji Gau, Kecamatan Mamajang, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (21/8/2020) pagi.
Anto pada akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Mamajang pada Selasa (25/8/2020) pagi.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolsek Mamajan AKP Ivan Wahyudi.
Baca: Fakta Remaja Bunuh Pacar yang Hamil karena Tak Mau Tanggung Jawab, Ditenggelamkan Hidup-hidup
Anto menyerahkan dirinya setelah polisi mendatangi tempat tinggalnya dan menemui keluarga serta Ketua RT di lingkungan tempatnya tinggal.
"Sebelum kita lakukan upaya paksa, kita sudah koordinasi memang dengan keluarganya sampai menyerahkan diri," kata Ivan saat konferensi pers di Mapolsek Mamajang, Selasa siang.
Anto menyerahkan dirinya usai sebagian uang curiannya dihabiskan untuk foya-foya, beli pakaian, memakai narkoba, hingga menggunakan jasa wanita pekerja seks komersial.
Saat mendatangi Polsek, Anto hanya menyerahkan uang sebesar Rp 5,85 juta.
Baca: Ibu Kandung dan Pacarnya Sering Siksa Anak Balita, Ternyata Tersangka Doyan Nyabu
Modus Anto dalam membobol brankas minimarket dengan berpura-pura ingin buang air kecil di toilet.
Namun, Anto yang merupakan mantan karyawan di minimarket itu langsung naik ke lantai 2 dan menemukan kunci brankas tempat penyimpanan uang.
Dari sini, Anto kemudian mengambil uang senilai Rp 30 juta.
Aksi Anto dilakukan hanya dalam sekitar 38 detik sesuai rekaman CCTV minimarket yang dijadikan sebagai alat bukti penyidik.
"Dulunya pelaku ini juga kerja di minimarket jadi paham situasi dan kondisi jam-jam sibuk dan sepi. Tahu kapan pergantian kerja karyawan, kebanyakan dilakukan pagi hari," ujar Ivan.
Ivan mengatakan, Anto memang merupakan pencuri spesialis barang di toko-toko yang ada di Kota Makassar.
Sebelum mencuri pada 21 Agustus 2020, Anto juga mencuri barang di minimarket pada 15 dan 17 Agustus 2020 di lokasi berbeda.
Anto pun disangkakan Pasal 363 Ayat 1 dan 2 KUHPidana.
"Ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara," kata Ivan. (Kompas.com/Himawan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Usai Curi Rp 30 Juta dari brankas Minimarket, Pria ini Serahkan Dirinya ke Polisi"