Sadis, Pemuda di Lampung Tenggelamkan Hidup-hidup Pacarnya yang Hamil 6 Bulan
WAH tega membunuh pacarnya sendiri karena diduga tidak mau bertanggungjawab atas kehamilan DA yang sudah 6 bulan.
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Polisi berhasil mengungkap misteri kematian remaja putri, DA (16), warga Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Lampung.
DA ditemukan tewas mengapung dengan kedua tangan terikat di sungai buatan Desa Rejo Agung, Jumat (21/8) lalu.
Dari hasil penyelidikan polisi, ternyata DA dibunuh oleh kekasihnya sendiri.
"DA diduga menjadi korban pembunuhan. Pelaku berinisial WAH (18) warga Dusun Sidobasuki, Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng," ungkap Kasubag Humas Polres Pesawaran AKP Aris Siregar mewakili Kepala Polres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Senin (24/8).
Baca: TERBARU Pembunuhan Sadis Satu Keluarga di Sukoharjo: Pengakuan Tersangka hingga Dugaan Jumlah Pelaku
Warga Pesawaran sebelumnya sempat digegerkan dengan penemuan mayat remaja perempuan di sungai buatan Desa Rejo Agung pada Jumat (21/8) pukul 17.00 WIB.
Mayat remaja perempuan ini ditemukan warga yang sedang memancing.
DA sendiri telah meninggalkan rumah sejak Kamis (20/8) pukul 19.30 WIB dengan membawa handphone.
Keluarga sempat menelepon korban, namun tidak dijawab.
Keluarga kemudian menghubungi teman dekat korban dan mencari korban namun tidak ketemu.
Sehari kemudian, mereka mendapat kabar kematian DA.
Baca: Kronologi Lengkap Pembunuhan Bos Pelayaran di Kelapa Gading, Minta Bantuan Suami Hingga Eksekusi
AKP Aris meneruskan, WAH diduga melakukan pembunuhan bersama rekannya, CHAN (18), warga Dusun Bumi Rejo Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.
Keduanya ditangkap petugas gabungan dari Polda Lampung, Polres Pesawaran dan Polsek Tegineneng di tempat yang berbeda pada Minggu (23/8) sekira pukul 20.00 WIB.
WAH tega membunuh pacarnya sendiri karena diduga tidak mau bertanggungjawab atas kehamilan DA.
"Saat ditemukan meninggal, korban DA dalam kondisi hamil sekitar 6 bulan. WAH diduga tidak mau mempertanggungjawabkan hasil hubungannya dengan korban," bebernya.
WAH dan CHAN membunuh DA secara sadis yakni menenggelamkannya hidup-hidup di aliran sungai buatan Desa Rejo Agung, Kecamatan Tegineneng.
"Kedua pelaku mengikat tangan korban dengan alasan untuk pengobatan dukun. Setelah diikat, korban dilempar ke sungai," ujarnya.
Perbuatan kedua pelaku dilakukan pada Kamis malam sekira pukul 20.00 WIB.
Jasad korban ditemukan oleh pemancing keesokan harinya sejauh satu kilometer dari lokasi pelemparan.
Baca: Karyawati Jadi Otak Pembunuhan Bosnya, Mengaku Kerasukan Arwah Ayahnya Untuk Gerakan Pelaku Lain
Menurut Aris, kedua pelaku terancam hukuman mati.
Sebab, pembunuhan terhadap korban diperkirakan telah direncanakan terlebih dahulu.
"Mereka dikenakan Pasal 340 KUHP. Ancaman hukuman mati atau seumur hidup," ungkap Aris.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Pacar Hamil 6 Bulan Tak Mau Tanggung Jawab, Pemuda di Lampung Lempar Korban ke Sungai,