Kamis, 11 September 2025

Seorang Ibu Dibunuh Anak Kandung dan Menantu, Mayat Digantung Biar Disangka Bunuh Diri

"Tersangka SP dan HM bekerja sama mengangkat hingga menjerat leher korban dengan kain terpal yang sudah disediakan sebelumnya,"

Editor: Sanusi
Tribunnews
Ilustrasi 

Polisi telah memeriksa delapan orang saksi dengan barang bukti tali terpal yang digunakan untuk jerat leher korban.

Golok untuk memotong tali, kayu untuk memukul korban, sendal jepit korban dan lainnya.

Kasat Reskrim menambahkan, kedua tersangka juga mengakui perbuatanya.

Pengakuan SP membunuh ibunya dengan dibantu istrinya lantaran dapat bisikan gaib.

Alasan itu masih didalami penyidik.

"Para tersangka dijerat pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 tabun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau pasal 338 KUHP ancaman maksimal 15 tahun penjara," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan