Senin, 13 Oktober 2025

Tagih Uang Tip Rp 50 Ribu Usai Menemani Karaoke, Pemandu Lagu Ini Malah Dihajar Pelanggan

Warga Desa Sumberingin Kidul, Kecamatan Ngunut ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Ngunut.

Editor: Sanusi
Surya/Istimewa
Edianto (39) telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan pemandu lagu. 

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan Edianto.

Polisi akhirnya menangkap tersangka pada Selasa (25/8/2020).

Kini statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Ngunut.

Edianto dijerat dengan pasal 351 KUH Pidana tentang penganiayaan, dengan ancaman penjara selama dua tahun delapan bulan.

"Penyidik masih melengkapi berkas-berkas, sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan," pungkas Neni.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Cewek Pemandu Lagu Dihajar Pelanggannya di Tulungagung, Bermula Tagih Tips Rp 50.000

Sumber: Surya
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved