Seorang Pria 60 Tahun Tega Mencabuli 2 Anak Kandungnya Tiap Pagi & Malam, Ditangkap di Kebun Pisang
Seorang pria berusia 60 tahun tega mencabuli 2 anak kandungnya sendiri. Pelaku berhasil ditangkap polisi di kebun pisang.
Editor:
Miftah
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi- Seorang pria berusia 60 tahun tega mencabuli 2 anak kandungnya sendiri. Pelaku berhasil ditangkap polisi di kebun pisang.
"Pelaku kami amankan di kebun pisang milik pelalu yang berada di kawasan Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polresta Padang untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kompol Rico Fernanda.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 E jo Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak (UU PA).
Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul "Seorang Ayah di Padang Tega Cabuli Dua Anak Kandung, Polisi Ringkus Pelaku di Kebun Pisang"