Minggu, 28 September 2025

Tersangka Bunuh Diri di Kejaksaan

Jenazah Tri Nugraha Dimakamkan di TPU Cikutra Bandung, Tepat di Sisi Sungai Cidurian

Perwakilan keluarga sempat menyampaikan terimakasih pada semua pihak yang sudah membantu keluarga dalam memulangkan jenazah Tri Nugraha.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Prosesi pemakaman Tri Nugraha (53) yang tewas bunuh diri di Kantor Kejati Bali dimakamkan di Tempat Pemakamanan Cikutra, Jalan Pahlawan Kota Bandung, Rabu (2/9/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Jenazah Tri Nugraha (53) dimakamkan di Tempat Pemakamanan Cikutra, Jalan Pahlawan Kota Bandung, Rabu (2/9/2020).

ASN Kementerian Agraria dan Tata Ruang itu dimakamkan tepat di sisi Sungai Cidurian.

Tersangka kasus tindak pidana pencucian uang ini sebelumnya tewas bunuh diri di toilet kantor Kejati Bali, Senin (31/8/2020) malam.

Pantauan Tribun, pemakaman dikawal sejumlah anggota FKPPI dari rumah duka di kawasan Jalan Setiabudi hingga ke liang lahat.

Sebelum dimakamkan, perwakilan keluarga sempat menyampaikan terimakasih pada semua pihak yang sudah membantu keluarga dalam memulangkan jenazah Tri Nugraha.

Tri Nugraha melakukan aksi bunuh diri sesaat akan ditahan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Senin (31/8/2020).

Baca: Jejak Kasus Tri Nugraha: Tersangka Gratifikasi, TPPU, Aliran Dana Rp 10 M Hingga Berakhir Bunuh Diri

Tri Nugraha ditemukan dalam kondisi tertembak di bagian dada di toilet lantai dua Kejati Bali.

Kecurigaan terjadi aksi bunuh diri setelah beberapa jaksa mendengar suara tembakan dari lantai dua kantor tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Tri diduga melakukan bunuh diri dengan senjata api (senpi) diduga miliknya sesaat akan dibawa turun untuk dilakukan penahanan.

Tri Nugraha ditetapkan sebagai tersangka perkara tindak pidana gratifikasi pensertifikatan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tri ditetapkan sebagai tersangka sejak bulan November 2019.

Sedangkan dalam perkara TPPU, tim penyidik yang dikomandoi oleh Wakil Kepala Kejati (Wakajati), Asep Maryono kembali menetapkan Tri sebagai tersangka bulan April 2020.

Penyidikan perkara gratifikasi dilakukan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bali dimulai dari bulan Agustus 2019.

Sebanyak 26 orang saksi yang telah diperiksa dimintai keterangan oleh tim penyidik Kejati Bali.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan