Keguguran dan Takut Dicerai Suami, Istri Nekat Culik Bayi Adik Kandungnya
Pasalnya, wanita asal Muara Wahau, Kutai Timur, Kalimantan Timur itu mengalami keguguran dan takut dicerai oleh suaminya.
Editor:
Ifa Nabila
Kini pelaku penculikan telah ditahan dan ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Kutai Timur.
Pelaku disangkakan Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 300 juta. (Kompas.com/Zakaris Demon Daton)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kakak Culik Bayi Adik Kandung karena Takut Dicerai Suami"