Selasa, 19 Agustus 2025

Keguguran dan Takut Dicerai Suami, Istri Nekat Culik Bayi Adik Kandungnya

Pasalnya, wanita asal Muara Wahau, Kutai Timur, Kalimantan Timur itu mengalami keguguran dan takut dicerai oleh suaminya.

Editor: Ifa Nabila
parents.com
Ilustrasi bayi baru lahir. 

Kini pelaku penculikan telah ditahan dan ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Kutai Timur.

Pelaku disangkakan Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 300 juta. (Kompas.com/Zakaris Demon Daton)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kakak Culik Bayi Adik Kandung karena Takut Dicerai Suami"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan