Buruh Umur 18 Tahun Nekat Perkosa Remaja, Kenalan dari Facebook hingga Ajak Makan Malam
Akibat persetubuhan dengan anak di bawah umur itu, pelaku dijatuhi hukuman penjara selama 14 tahun.
TRIBUNNEWS.COM - Seorang buruh berinisial A (18) nekat memperkosa seorang remaja, L (16).
Pelaku adalah warga Tanjung Bintang, Lampung Selatan.
Ia mengenal korban dari Facebook yang kemudian ia ajak makan malam.
Akibat persetubuhan dengan anak di bawah umur itu, pelaku dijatuhi hukuman penjara selama 14 tahun.
Baca: Gara-gara Tatapan, Pria di Banjarmasin Diikuti sampai Rumah dan Disiksa hingga Tewas
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ilhamd Wahyudi menyampaikan, terdakwa A melakukan perkenalan dengan L melalui media sosial Facebook.
"Sekira Februari 2020 melalui akun media social Facebook terdakwa berkenalan dengan akun media sosial Facebook korban," ujar Ilhamd Wahyudi, Rabu 9 September 2020.
Kata Ilhamd Wahyudi, keduanya menjalin komunikasi selama satu bulan melalui pesan Facebook hingga terdakwa mengajak korban keluar untuk makan ke daerah Pahoman.
"Kemudian anak korban menerima ajakan terdakwa dan pada Jumat, 5 Maret 2020, sekira pukul 03.00 WIB terdakwa datang ke kosan (Tanjung Bintang) anak dengan menggunakan sepeda motor," tandas Ilhamd Wahyudi.
Baca: Paman Cabuli Keponakan 4 Kali, Ibu Korban Sempat Tak Curiga saat Pelaku di Kamar Anaknya
Sebelumnya diberitakan, aniaya hingga setubuhi anak di bawah umur, seorang buruh dituntut hukuman penjara selama 14 tahun.
Buruh ini diketahui bernama A (18) Warga Tanjung Bintang Lampung Selatan.
Dalam persidangan yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu 9 September 2020, A dinyatakan bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
A sendiri didakwa telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak dibawah umur L (16) untuk melakukan persetubuhan dengannya.
Perbuatannya bejatnya dilakukan di tengah Kebun Jagung di Wayhui Kabupaten Lampung Selatan, Jumat 6 Maret 2020.
Oleh perbuatanya tersebut, JPU Ilhamd Wahyudi menyatakan perbuatan sebagaimana Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Tak hanya itu, terdakwa juga dijerat dengan Pasal 2 (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 lantaran membawa senjata tajam penikam atau penusuk.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-pemerkosaan-ilustrasi-pencabulan.jpg)