Virus Corona
Delapan Orang Dihukum Gali Kuburan Korban Covid-19 di Gresik Gara-gara Tak Pakai Masker
Mereka diberi hukuman sanksi sosial menggali makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Ngabetan.
TRIBUNNEWS.COM, GRESIK -- Delapan warga Kabupaten Gresik harus rela menggali kuburan korban Covid-19.
Sebenarnya mereka bukan petugas penggali makam di pemakaman korban virus corona di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Ngabetan, Kecamatan Cerme.
Akan tetapi, aktivitas mereka karena menjalani sanksi oleh emerintah setempat.
Mereka kedapatan tidak menggunakan masker.
Mereka diberi hukuman sanksi sosial menggali makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Ngabetan.
Baca: Gara-gara Status Meninggal Karena Covid-19, Keluarga Akan Menggugat Rumah Sakit di Lubuklinggau
Baca: Mahfud Sebut 59 Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah yang Terpapar Covid-19 di Pilkada 2020
Tiga pilar saat melaksanakan penegakan protokol kesehatan (PPK) Perbup 22 tahun 2020 di Desa Ngabetan, Kecamatan Cerme, Gresik. Menemukan sebanyak delapan warga itu keluar rumah tanpa menggunakan masker.
Mereka langsung dicatat, diberi imbauan dan sanksi sosial.
Camat Cerme, Suyono mengatakan sanksi sosial sengaja untuk menggali satu makam di TPU setempat. Pasalnya ada satu warga di Kecamatan Cerme yang meninggal karena terpapar virus Corona akan dimakamkan.
"Yang menggali makam ada tiga saja, ya sudah mereka dihukum ikut membantu menggali saja. Tidak ikut mengubur," terangnya, Rabu (9/9/2020).
Pantauan di lapangan, satu makam digali dua orang pelanggar perbup itu secara bergantian. Lainnya ada yang memegang papan kayu untuk pasien covid-19 yang meninggal dan akan dimakamkan di TPU desa setempat.
Setelah menggali makam, mereka diminta untuk berdoa di TPU.
"Ini untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar," terangnya.
Dikatakannya penyebaran kasus covid-19 terus meningkat di wilayah Cerme. Oleh sebab itu, Muspika Cerme menggalakkan disiplin protokol covid-19 di desa-desa.
"Kami bersama TNI-Polri dan trantib bergerak menyisiri wilayah setiap hari. Menegakkan protokol kesehatan covid-19," imbuhnya.
Berdasarkan Perbup 22 tahun 2020 setiap warga yang melanggar dikenakan sanki kerja sosial dan denda. Namun, lebih banyak warga yang memilih sanksi sosial.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/tidak-pakai-masker-para-pelanggar-menggali-makam-untuk.jpg)