Sabtu, 13 September 2025

Jajakan 5 LC Karaoke Berusia Dewasa, Yuniar Agung Ambil Untung Hingga Rp 500 Ribu

Tersangka lima LC yang dijajakannya berusia dewasa. Dia mengambil keuntungan sebanyak Rp 400 hingga Rp 500 ribu.

Editor: Dewi Agustina
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Tersangka Yuniar ditangkap Polda Jatim setelah terbukti mucikari di salah satu rumah Karaoke di Madiun, Senin (14/9/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Ditreskrimum Polda Jatim mengungkap kasus prostitusi di salah satu rumah karaoke di Madiun dengan tersangka Yuniar Agung Purwantoro (46).

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan tersangka Yuniar Agung menjajakan lima LC.

"Tersangka ini juga mengambil keuntungan. Dia nyambi sebagai 'papi' di In Lounge Pub & Karaoke," ujar Truno, Senin (14/9/2020).

Tersangka lima LC yang dijajakannya berusia dewasa.

Dia mengambil keuntungan sebanyak Rp 400 hingga Rp 500 ribu.

Informasi yang dihimpun Tribun Jatim, penangkapan ini bermula pada Rabu (9/9/2020) lalu. Dimana penyidik dari Unit Polda Jatim membuat laporan jenis A.

Baca: LC dan Tamunya Kepergok Berhubungan Badan, Petugas Sita Alat Kontrasepsi dan Pakaian Dalam

"Dari penangkapan itu tersangka digeledah. Penyidik mendapatkan barang bukti dua alat kontrasepsi serta serta celana dalam jenis lelaki dan perempuan serta sejumlah uang," lanjut Truno.

Atas dasar itu tersangka dikenakan pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja mengadakan dan memudahkan perbuatan cabul.

Kepergok Berhubungan Badan

Sebelumnya, Tim dari Unit III Asusila, Ditreskrimum Polda Jatim menggerebek tempat hiburan malam di Kota Madiun yang berlokasi di Jalan Bali, Rabu (9/9/2020) malam.

Tempat hiburan malam tersebut diduga menyediakan LC atau pemandu lagu sekaligus dapat melayani hubungan badan dengan pengunjung.

Tersangka Yuniar ditangkap Polda Jatim setelah terbukti mucikari di salah satu rumah Karaoke di Madiun, Senin (14/9/2020).
Tersangka Yuniar ditangkap Polda Jatim setelah terbukti mucikari di salah satu rumah Karaoke di Madiun, Senin (14/9/2020). (TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN)

Dilansir dari tribratanewspolda jatim.com, awalnya pada 9 September 2020, polisi menerima informasi, tempat hiburan malam itu juga menyediakan layanan seks antara penyedia lagu dengan pengunjung pub.

Informasi itu langsung ditindaklanjuti.

Usai dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan seorang LC beserta tamu sedang melakukan hubungan badan di kamar mandi room In Lounge Pub & Karaoke.

Sedang barang bukti yang diamankan berupa uang tips papi Rp 400.000, uang tips ML Rp 1.500.000, uang tips LC, bill dari kasir, kondom bekas, kondom belum terpakai, celana dalam pria dan celana dalam wanita.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum membalas, saat dikonfirmasi, Sabtu (12/9/2020).

Baca: Berkas Perkara TPPO Karaoke Prostitusi di BSD Telah Dilimpahkan ke JPU

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Madiun, Sunardi Nurcahyono, membenarkan kejadian tersebut.

Namun pihaknya belum dapat memberikan sanksi terhadap pengelola tempat hiburan malam sebelum ada kepastian hukum dari pihak yang berwenang.

"Kami masih belum tahu hasilnya seperti apa. Kami masih menungu hasil dari Polda Jatim, baru bisa melangkah selanjutnya. Jadi kami belum bisa melangkah sebelum ada kepastian hukum," jelasnya, Minggu (13/9/2020) ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Ia menuturkan, terkait dengan sanksi terhadap pengelola usaha yang diduga melanggar, pihaknya akan melakukan kajian sesuai dengan aturan yang berlaku.

Selanjutnya, pihaknya akan melaporkan hasil kajian tersebut kepada Wali Kota Madiun, Maidi, sebagai dasar mengambil kebijakan.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul 'Papi' Prostitusi Rumah Karaoke Madiun Tertangkap, Jajakan 5 LC, Ambil Untung hingga Rp 500 Ribu

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan