Praktek Prostitusi Online di Pringsewu Lampung, Diotaki Janda Berusia 22 Tahun
Penangkapan ini bermula adanya informasi masyarakat tentang maraknya bisnis seks komersial terselubung di wilayah Pringsewu
Editor:
Eko Sutriyanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Robertus Didik
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu membongkar praktik prostitusi online yang marak di wilayah Bumi Jejama Secancanan.
Prostitusi online tersebut didalangi perempuan muda berinisial SW (22) warga Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.
"SW ditangkap di sebuah kosan yang berlokasi di Kuncup, Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, Rabu (16 September 2020) kemarin sekira pukul 23.30 WIB," kata Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Sahril Paison, Jumat, 18 September 2020.
Ditambahkan Sahril, pihaknya mengamankan barang bukti berupa uang Rp 500 ribu dan satu unit handphone yang diduga dipakai untuk melakukan transaksi 'esek-esek' tersebut.
Baca: Muncikari di Surabaya Ini Bisa Raup Rp 1 Juta Saat Temannya Layani Pria Hidung Belang
Baca: 3 Gadis di Bawah Umur Dijajakan 2 Muncikari ke Pria Hidung Belang, Modusnya Diajak Tinggal Bersama
Baca: Prakiraan Cuaca BMKG: Potensi Hujan Lebat Disertai Kilat di 13 Provinsi Sabtu, 19 September 2020
Baca: Cerita Rommy Putra Temui Erie Suzan untuk Wujudkan Mimpi Jadi Penyanyi
Penangkapan ini bermula adanya informasi masyarakat tentang maraknya bisnis seks komersial terselubung di wilayah Pringsewu.
Berbekal laporan tersebut, Tekab 308 Polres Pringsewu melaksanakan penyelidikkan.
Akhirnya mengamankan seorang perempuan yang diduga melakukan tindak pidana perbuatan muncikari.(Tribunlampung.co.id/Robertus Didik)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul BREAKING NEWS Polisi Bongkar Bisnis Esek-esek di Pringsewu, Amankan Janda Muda Terduga Muncikari