Seorang Warga Sidoarjo Rela Dipenjara 3 Hari Gara-gara Tak Pakai Masker, Tak Mampu Bayar Rp 150 Ribu
Seorang warga Sidoarjo rela dipenjara selama tiga hari. Pemuda bernama Faizal tak mampu membayar denda Rp 150 ribu.
Editor:
Miftah
TRIBUNNEWS.COM- Seorang warga Sidoarjo rela dipenjara selama tiga hari.
Pemuda bernama Faizal tak mampu membayar denda Rp 150 ribu.
Ia hanya membawa uang Rp 20 ribu.
Pemuda asal Desa Janti, Kecamatan Waru, Sidoarjo itu terjaring razia protokol kesehatan, Kamis malam (17/9/2020).
Razia petugas gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP itu digelar di Jalan Brigjen Katamso, Waru, Sidoarjo.
Pengendara sepeda motor, mobil, angkutan umum, dan semua warga yang melintas diperiksa petugas.
Selain itu, petugas Mobile Covid Hunter juga keliling ke sejumlah wilayah.
Warga yang tidak pakai masker langsung dibawa oleh petugas. Semua dikumpulkan di area lapangan tenis Perum Graha Tirta.
Di sana, semua warga langsung bergantian menjalani sidang di tempat.
Penyidik, jaksa, hakim, sudah lengkap. Para pelanggar pun bergantian menjalani sidang.
Baca: Tak Terima Terjaring Razia Masker, Pengendara Nyaris Baku Hantam dengan Petugas
Baca: Razia Masker di Jakarta Selatan, Pengendara Emosi Nyaris Baku Hantam dengan Petugas
Hampir semua dikenakan sanksi yang sama. Denda Rp 150 ribu, sebagaimana aturan dalam Pergub Jatim.
"Kena denda Rp 150 ribu, tapi saya hanya bawa uang Rp 20 ribu," kata pemuda yang mengenakan kaus putih ini saat ditanya Surya.co.id.
Dia mengaku saat kena razia itu sedang mencari makan.
"Saya memang gak pakai masker. Biasanya kan gak ada razia seperti ini," jawab Faizal yang juga mengaku sudah tahu aturan sekarang wajib pakai masker.
Jika para pelanggar lain bisa langsung pulang setelah menjalani sidang dan membayar denda, tidak demikian bagi Faizal.