Senin, 1 September 2025

Pengadilan Tinggi Sumut Perberat Vonis 2 Eksekutor Hakim Djamaludin Jadi Hukuman Mati

Saat sidang di PN Medan, Reza sebelumnya divonis 20 tahun penjara, sementara Jefri dihukum seumur hidup

Editor: Eko Sutriyanto
istimewa
Eksekutor melakukan tugasnya menghabisi nyawa hakim Jamaluddin, saat melakukan rekonstruksi pembunuhan 

Sebelumnya di pengadilan tingkat pertama, majelis hakim PN Medan memvonis mati Zuraida. Sementara Jefri dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan Reza dihukum 20 tahun penjara.

Dalam kasus ini, para terdakwa membunuh Hakim Jamaluddin sekitar pukul 01.00 WIB di Perumahan Royal Monaco Blok B No.22 Kelurahan Gedung Johor Kecamatan Medan Johor Kota Medan, pada Jumat 29 November 2019.

Saat korban telah tidur, Zuraida lalu meminta kedua Jefri dan Reza Fahlevi turun ke lantai 2 untuk membunuh Jamaluddin.

Reza langsung membekap wajah korban dengan kain sarung bantal, Jefri naik ke atas perut korban sambil memegang tangan korban.

Sedangkan terdakwa Zuraida menekan kaki korban dengan menggunakan kakinya.

Setelah memastikan korban meninggal, kedua eksekutor tersebut kembali sembunyi di lantai 3.

Pada pukul 03.00 WIB, mereka kembali masuk kamar korban.

Zuraida lalu memerintahkan Jefri dan Reza agar membuang jenazah korban ke Berastagi dengan menggunakan mobil Prado milik korban. Sebelum dibuang ketiga terdakwa memakaikan pakaian training ke tubuh korban.(tribun medan/lif)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan