Pengadilan Tinggi Sumut Perberat Vonis 2 Eksekutor Hakim Djamaludin Jadi Hukuman Mati
Saat sidang di PN Medan, Reza sebelumnya divonis 20 tahun penjara, sementara Jefri dihukum seumur hidup
Editor:
Eko Sutriyanto
Sebelumnya di pengadilan tingkat pertama, majelis hakim PN Medan memvonis mati Zuraida. Sementara Jefri dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan Reza dihukum 20 tahun penjara.
Dalam kasus ini, para terdakwa membunuh Hakim Jamaluddin sekitar pukul 01.00 WIB di Perumahan Royal Monaco Blok B No.22 Kelurahan Gedung Johor Kecamatan Medan Johor Kota Medan, pada Jumat 29 November 2019.
Saat korban telah tidur, Zuraida lalu meminta kedua Jefri dan Reza Fahlevi turun ke lantai 2 untuk membunuh Jamaluddin.
Reza langsung membekap wajah korban dengan kain sarung bantal, Jefri naik ke atas perut korban sambil memegang tangan korban.
Sedangkan terdakwa Zuraida menekan kaki korban dengan menggunakan kakinya.
Setelah memastikan korban meninggal, kedua eksekutor tersebut kembali sembunyi di lantai 3.
Pada pukul 03.00 WIB, mereka kembali masuk kamar korban.
Zuraida lalu memerintahkan Jefri dan Reza agar membuang jenazah korban ke Berastagi dengan menggunakan mobil Prado milik korban. Sebelum dibuang ketiga terdakwa memakaikan pakaian training ke tubuh korban.(tribun medan/lif)