Selasa, 9 September 2025

Fakta Anggota DPRD Jadi Bandar Sabu: Sembunyikan Ribuan Pil Ekstasi, Langsung Dipecat dari Partai

Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang berinisal D ditangpak Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan.

Kompas.com
Ilustrasi narkoba. 

"Lima kilo sabu ini dibawa menggunakan motor tersangka."

Baca: Tertangkap Dengan 5 Kg Sabu dan 300 Ribu Pil Ekstasi, Begini Nasib Anggota DPRD Kota Palembang

Baca: Oknum Anggota DPRD Palembang Nyambi Jadi Bandar Narkoba, Ditemukan 5 Kg Sabu dan Ratusa Ribu Ekstasi

"Setelah kita geledah kami kembali menemukan ribuan ekstasi dan lima orang lain di tempat laundry yang merupakan usaha milik tersangka," jelas Jon.

Dari hasil pemeriksaan sementara, sabu dan ribuan ekstasi tersebut didatangkan oleh D dari Aceh untuk diedarkan di sejumlah wilayah di Sumatera Selatan.

Residivis kasus narkoba

Jon mengungkapkan, dari hasil penyelidikan diketahui, bahwa D merupakan seorang residivis kasus narkoba.

Sebelumnya, D pernah menjalani hukuman penjara selama 1 tahun pada 2012 lalu.

"D ini seorang mantan residivis, tahun 2012 pernah ditangkap waktu masih kuliah, divonis 1 tahun."

"Informasi itu masuk setelah kita melakukan penyelidikan," ujar Jon sebagaimana diberitakan Kompas.com.

Dipecat dari partai

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar wilayah Sumatera Selatan, Dodi Reza Alex sangat menyayangkan terkait penangkapan terhadap D.

Saat dikonfirmasi Kompas.com, Dodi tak menyangkal jika D merupakan kader muda mereka yang terpilih sebagai anggota DPRD Kota Palembang periode 2019-20214.

"Ini kejahatan luar biasa, (D) langsung dberhentikan dari partai," ujar Dodi.

Baca: Warga Tak Menyangka Tempat Usaha Laundry Ternyata Menyimpan 30 Ribu Butir Pil Ekstasi dan 4 Kg Sabu

Menurut Dodi, tindakan yang dilakukan oleh D telah mencoreng nama baik Partai Golkar sebagai perahunya untuk duduk dikursi legislatif.

Sehingga, pihak partai akan menunggu proses hukum terhadap D.

"Kami akan lebih selektif memilih kader, pasti diganti jika bersalah," ungkapnya.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Kompas.com/Aji YK Putra)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan