Kamis, 11 September 2025

Sunda Empire

Sidang Sunda Empire, Ranggasasana Cs Dituntut 4 Tahun, Hakim dan Jaksa Selalu Dibuat Terpingkal

Tiga terdakwa kegaduhan dan keonaran Sunda Empire dituntut empat tahun penjara, nasib mereka mujur karena tidak dituntut maksimal oleh jaksa.

TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA
Suasana sidang dakwaan kepada tiga terdakwa Sunda Empire di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (18/6/2020) 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Selama kurang lebih empat bulan, sidang kasus membuat kegaduhan dan keonaran Sunda Empire digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap ketiga terdakwa yakni Nasri Banks, Rd Ratnaningrum dan Ranggasasana di gelar pada Selasa (25/8/2020).

Karena masih masa pandemi, sidang akan digelar secara virtual via video zoom.

Jaksa, hakim dan pengacara berada di ruang sidang.

Sementara tiga terdakwa berada di ruang tahanan Mapolda Jabar.

Selama ini, Rangga Sasana mengklaim diri sebagai Sekretaris Jenderal, Nasri Banks sebagai Perdana Menteri dan Rd Ratnaningrum sebagai ratu dari Sunda Empire.

Jelang sidang, tampak ada seorang pria memakai baret hitam dengan logo bintang empat.

Dia juga memakai jaket loreng, pangkat bintang empat.

Di nama tertulis Daden dan di kanan tertulis SLW.

Sama seperti saat Rangga Sasana sering gunakan.

Daden Deniswara, Jenderal Sunda Empire kawal sidang tiga petinggi Sunda Empire, Kamis (18/6/2020).
Daden Deniswara, Jenderal Sunda Empire kawal sidang tiga petinggi Sunda Empire, Kamis (18/6/2020). (Tribun Jabar/Mega Nugraha)

Pantauan Tribun, sejak pertama masuk ke area pengadilan, seorang teman Daden tampak merekam Daden memasuki pengadilan.

Saat ditanya, ‎dia bernama Daden Deniswara (45).

Dia datang bersama dua orang temannya.

"Saya sebagai jenderal bintang empat datang kesini untuk mengawal sidang ibu dan bapa (Nasri Banks dan Rd Ratnaningrum)," ujar Daden di selasar ruang sidang 4 Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (18/6/2020).

Kini tiga terdakwa sedang menyusun pembelaan seusai dituntut pidana penjara oleh jaksa Kejati Jabar, Sukanda selama 4 tahun penjara.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan