Sunda Empire
Sidang Sunda Empire, Ranggasasana Cs Dituntut 4 Tahun, Hakim dan Jaksa Selalu Dibuat Terpingkal
Tiga terdakwa kegaduhan dan keonaran Sunda Empire dituntut empat tahun penjara, nasib mereka mujur karena tidak dituntut maksimal oleh jaksa.
Penulis:
Theresia Felisiani
Dalam kasus ini, tiga terdakwa dijerat Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana dalam dakwaan Kesatu.
Dakwaan kedua, Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Pada dakwaan ketiga Pasal 15 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Atas dakwaan jaksa, penasihat hukum akan mengajukan eksepsi atau keberatan.
Di persidangan selanjutnya, Majelis Hakim memutuskan menolak eksepsi dari kuasa hukum terdakwa.
"Menolak eksepsi kuasa hukum, meminta penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Ketua Majelis Hakim, Benny Eko Supriyadi, di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Selasa (14/7/2020).
Dalam pertimbangannya, dalil-dalil yang disampaikan kuasa hukum Ranggasasana, Sekjen Sunda Empire, terlalu masuk ke dalam pokok perkara.
Kemudian, dakwaan jaksa sudah sesuai dengan Kuhap.
Kuasa hukum Rangga, Misbahul Huda menerima putusan majelis hakim.
"Itu dianggap sudah masuk ke dalam substansi pokok perkara, nah sehingga tidak perlu ditanggapi lebih jauh karena sudah masuk dalam pokok perkara, maka perkara tetap dilanjutkan," kata Misbahul.
Akhirnya sidang dilanjutkan dengan agenda menghadirkan saksi-saksi untuk diperiksa di persidangan serta menyertakan bukti-bukti.
Baca: Sidang Kasus Sunda Empire, Hakim: Apakah Kejaksaan Negeri di Bawah Kekuasaan Sunda Empire?
Baca: Dihadirkan di Pengadilan, Jawaban Tiga Terdakwa Sunda Empire Buat Hakim hingga Jaksa Tertawa
Sepanjang persidangan pembuktian yang menghadirkan sejumlah saksi, kembali peserta sidang dibuat tertawa.
Hal ini merespon jawaban-jawaban dari para terdakwa yang dianggap halu atau halusinasi.
Seperti negara-negara harus daftar ulang di Kota Bandung sebagai tempat cikal bakal berdirinya Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) hingga institusi kejaksaan dan pengadilan berada di bawah PBB.
Tak kalah jadi candaan, saat para terdakwa bisa mencairkan uang miliaran rupiah di luar negeri.