Senin, 8 September 2025

Sudah Sampaikan Permohonan Maaf, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Dipolisikan, 10 Saksi Diperiksa

Konser dangdut ilegal di tengah pandemi, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal dilaporkan ke Polres Tegal, polisi periksa 10 saksi.

istimewa
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wamad Edi Susilo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Konser dangdut di Lapangan Tegal Selatan pada Rabu (23/9/2020) berbuntut panjang.

Acara tersebut ramai menjadi pembicaraan warganet, sebab konser yang dihadiri ribuan orang itu digelar di tengah pandemi.

Sang empunya hajat, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo kini berurusan dengan pihak berwajib.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng memanggil Wasmad Edi Susilo untuk diperiksa.

"Ya (dipanggil)," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto, Jumat (25/9/2020).

Pemanggilan itu tidak dilakukan di Mapolda Jateng melainkan berlangsung di Polres Tegal Kota.

"Ditangani di Polres Tegal Kota," tandas dia.

Apa fakta hukum terkait pemanggilan tersebut?

Wihastono belum menjelaskannya secara detail.

"Nanti ada konferensi pers," kata dia.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. (Tribunnews.com/Igman)

Kompol Joeharno kini dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolsek Tegal Selatan

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan saat ini  Kompol Joeharno sedang menjalani proses pemeriksaan oleh Propam.

"Kapolsek sudah diserahterimakan dan
Kapolseknya diperiksa oleh Propam," kata Argo dalam keteranganya, Sabtu (26/9/2020).

Tidak hanya Kompol Joeharno, Polri juga memproses Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo.

Dia berstatus terlapor karena dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab lantaran menggelar acara dangdut tersebut.

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan