Janda Dua Anak Diamankan Saat Nyabu Bersama Mahasiswa
Ibu rumah tangga dan RH ditangkap di pinggir Jalan Raya Cigadung, dengan berhasil mengamankan banyak barang bukti
Hal itu dikatakan Kapolres Kuningan, AKBP Lukman SD Malik, didampingi Waka Polres Kompol Jaka Mulyana dan Kasat Narkoba Polres Kuningan, AKP Arip Budi Hartoyo, saat menggelar jumpa pers di Aula Mapolres Kuningan, Rabu (30/9/2020).
Lukman mengatakan, selama September 2020, petugas kepolisian telah mengungkap dua kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
Baca: Bawa Sabu 5 Kg, Bandar Sabu Asal Aceh Tewas Ditembak Polisi di Medan
Baca: TNI AL Gagalkan Penyelundupan 10,75 Kg Sabu Dalam Bungkus Teh di Perairan Rupat Utara Riau
"Dari dua kasus tersebut telah diamankan sebanyak empat tersangka yang terdiri atas tiga laki-laki dan satu perempuan yang merupakan ibu rumah tangga," ujarnya.
Mereka masing-masing berinisial tersangka bernama YH (26 tahun), seorang mahasiswa warga Kecamatan Lebakwangi. Lalu YR (35 tahun), karyawan swasta, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.
"RH sekaligus warga Kramatmulya dan ada ibu rumah tangga status janda dengan inisial TR, warga Kecamatan Cigugur," kata Lukman.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah YH, didapati tujuh paket sabu-sabu terbungkus plastik bening.
"Disimpan di dalam saku celana sebelah kanan bagian depan yang dikenakannya tersangka YR," ujar Lukman.
Dia mengatakan, kedua tersangka langsung menjalani tes urine dan hasilnya positif.
Selain itu, mereka juga menyimpan atau memiliki serta menguasai enam paket sabu-sabu terbungkus plastik bening warna putih yang tersimpan di dalam tas selempang warna hitam merek Tonga.
"Barang bukti yang disita berupa tujuh paket narkotika jenissabu-sabu dengan berat kotor 3,66 gram, enam paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 5,36 gram, dua unit HP berikut tiga unit kartu sim, dan satu alat isap (bong)," katanya.
Mereka diduga melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/sabu-nih2_20170907_165943.jpg)